Jumat, 5 Juni 2026

Sosialisasi HKI di Kabupaten Bengkayang dan Penyerahan Sertifikat Penghargaan

Photo Author
safrianasyahra, Nawacita Post
- Rabu, 18 Oktober 2023 | 14:29 WIB
Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual di Kabupaten Bengkayang dan Penyerahan Sertifikat Penghargaan
Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual di Kabupaten Bengkayang dan Penyerahan Sertifikat Penghargaan

NAWACITApost.com - Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Kalbar Muhayan, didampingi Analis Kekayaan Intelektual / PPNS KI Herry Hermawan,menghadiri kegiatan sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang berlangsung pada Selasa (17/10) di Aula Kantor Bupati Kabupaten Bengkayang. Acara ini turut dihadiri oleh sejumlah pejabat, tokoh masyarakat, dan pemangku kepentingan terkait.

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari undangan Bupati Bengkayang dan surat Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Bengkayang yang diterbitkan pada tanggal 10 Oktober 2023, tentang sosialisasi HKI di Kabupaten Bengkayang.

Acara dimulai dengan pembukaan resmi oleh Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis. Dalam sambutannya, Sebastianus menyampaikan pesan penting tentang pentingnya penelitian dan pengembangan yang berdaya guna untuk kesejahteraan masyarakat serta peningkatan riset dan inovasi di daerah. Bupati Bengkayang menggarisbawahi bahwa hasil inovasi perlu menjadi produk nyata yang berdampak pada perekonomian di Kabupaten Bengkayang.

Sebastianus juga memberikan pemahaman tentang Hak Kekayaan Intelektual, yang mencakup hak-hak yang melindungi karya intelektual seperti Hak Cipta, Paten, Merek Dagang, dan Desain Industri dan menekankan perlunya perlindungan hukum yang memadai bagi inovasi yang dihasilkan oleh masyarakat dan sektor industri di wilayah tersebut.

Kegiatan sosialisasi ini diharapkan menjadi langkah awal dalam memberikan informasi yang relevan tentang Hak Kekayaan Intelektual kepada masyarakat. Bupati Bengkayang juga mengungkapkan apresiasi dan terima kasih kepada berbagai pihak yang telah membantu dalam penyelenggaraan sosialisasi ini.

Acara berlanjut dengan penyerahan Sertifikat Penghargaan oleh Bupati Bengkayang dan Kepala Bidang Pelayanan Hukum kepada Pusat Perbelanjaan Berbasis Kekayaan Intelektual di Kabupaten Bengkayang. Pusat perbelanjaan yang diberikan sertifikasi adalah Lalamart Bengkayang dan Trimart Bengkayang. Sertifikat ini merupakan penghargaan atas kontribusi mereka dalam menjaga keaslian produk dan mencegah peredaran barang bajakan dan palsu.

Dalam konteks penegakan hukum terhadap pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual, dijelaskan bahwa Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana Kekayaan Intelektual (KI) telah resmi menjadi dasar hukum. Penindakan kasus tindak pidana KI akan ditangani oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM.

Dalam rangka memberikan pemahaman yang lebih mendalam, pemateri dari Litbang Provinsi Kalimantan Barat Fatmawati, menjelaskan peran Litbang Provinsi dalam pelayanan pendaftaran HKI, terutama untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Selanjutnya, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat memberikan informasi tentang optimalisasi pencatatan, pendaftaran, dan pemanfaatan KI guna mendapatkan perlindungan hukum.

Muhayan menekankan pentingnya tahapan penelusuran sebelum mengajukan pendaftaran merek, untuk menghindari penolakan karena persamaan dengan merek lain. Analis Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat, juga menjelaskan bahwa merek dapat diperpanjang jika telah habis masa pelindungan hukum. Apabila ada pelanggaran HKI, baik hak cipta maupun merek, dapat dilaporkan kepada Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa DJKI melalui Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Barat.

Setelah acara berakhir, tim dari Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat melanjutkan kunjungan ke pusat perbelanjaan yang telah diberikan sertifikasi untuk memantau dan mengawasi pelaksanaan pedoman HKI, serta memastikan bahwa barang-barang yang dijual adalah orisinal dan bebas dari barang bajakan dan palsu.

Sebagai tindak lanjut, kolaborasi antara Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Barat, Litbang Provinsi Kalimantan Barat, dan BAPPEDA Bengkayang akan terus ditingkatkan untuk mendorong pendaftaran HKI. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah dan melindungi hak-hak kekayaan intelektual masyarakat Kabupaten Bengkayang. Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Barat juga akan terus memantau pusat perbelanjaan yang telah disertifikasi, serta yang belum, guna mencegah pelanggaran HKI.

Editor: safrianasyahra

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini