NAWACITApost.com - Dugaan pelanggaran administratif Pemilu 2024 mendapatkan penanganan Bawaslu Kabupaten Blitar. Sidang yang digelar untuk yang ketiga, beragenda penyampaian bukti dan saksi-saksi. Tinggal satu kali lagi sidang pembacaan putusan setelah mencermati hasil dari sidang-sidang sebelumnya, Senin (16/10/2023).
Di sidang ketiga ini dipimpin majelis pemeriksa dengan ketua Nur Ida Fitria, dan anggota Masrukin serta Narsulin ini, DPC PDIP Kabupaten Blitar selaku pelapor menyodorkan delapan bukti berupa berkas/dokumen, serta menghadirkan dua saksi.
-
Sementara dari pihak KPU Kabupaten Blitar selaku terlapor, tidak mengajukan saksi dan menyodorkan delapan bukti berupa dokumen atau berkas.
Pelapor sedianya menghadirkan tiga saksi, antara lain Andry Suprapto, Suratun Nasikhah, dan Ivandio Ramadhan Permana. Namun karena salah satu saksi Bernama Andry Suprapto sakit, maka hanya hadir dua saksi.
Ketua Majelis Pemeriksa Nur Ida Fitria yang juga ketua Bawaslu Kabupaten Blitar, membuka sidang terbuka penanganan dugaan pelanggaran administratif Pemilu 2024 pada pukul 11.35 WIB. Usai pemeriksaan identitas para saksi, dilanjutkan mendengarkan pembuktian lewat tanya jawab majelis pemeriksa, pelapor, dan terlapor kepada para saksi.
Masrukin, anggota majelis pemeriksa melontarkan beberapa pertanyaan kepada para saksi. Seperti kedudukan dan tanggung jawab saksi pada struktur DPC PDIP, juga kronologis pengajuan bacaleg PDIP pada 11 Agustus 2023.
Saksi Ivandio dan Suratun Nasikhah, menjawab pertanyaan dari majelis pemeriksa dengan baik.
Dalam kesempatan sidang tersebut, baik pelapor maupun terlapor diberikan kesempatan oleh majelis pemeriksa untuk bertanya kepada para saksi.
Dalam persidangan ketiga tersebut, terlapor dalam hal ini pihak KPU Kabupaten Blitar, hadir dalam persidangan antara lain Ketua KPU Kabupaten Blitar Hadi Santosa, Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan Chepto Roesdyanto, Kasubag Hukum dan Pengawasan Mahyuni, Kasubag Teknis Unik Mayoriyati, staf hukum Ulya, dan operator Silon KPU Kabupaten Blitar Muhammad Hudin.
Narsulin, anggota majelis pemeriksa menanyakan beberapa poin kepada terlapor. Seperti bagaimana proses verifikasi administrasi bacaleg, baik melalui aplikasi sistem pencalonan (silon) maupun berkas fisik.
Ketua KPU Hadi Santosa menjawab pertanyaan dari majelis pemeriksa, bahwasanya apa yang dilakukan KPU Kabupaten Blitar saat itu, sudah merujuk kepada norma aturan dan kebijakan dari KPU RI.
Sidang ketiga ini ditutup pada pukul 13.05 WIB oleh ketua majelis pemeriksa.
Agenda selanjutnya adalah penyampaian kesimpulan atas keterangan pelapor dan terlapor kepada pemeriksa. Dilanjutkan rapat pleno terhadap kesimpulan.
“Sidang pembacaan keputusan terhadap dugaan pelanggaran administratif Pemilu 2024 ini akan diagendakan pada Kamis (19/10/2023),” tutup Ida Fitria dalam sidang.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Blitar Masrukin menyatakan, pihaknya saat ini melakukan pendalaman terhadap bukti, berkas, dan dokumen yang telah disampaikan oleh pelapor dan terlapor.
“Dalam sidang pembuktian dan mendengarkan keterangan para saksi, kami telah menemukan poin-poin penting untuk menjadi rumusan keputusan Bawaslu,” kata Masrukin.
Menurut Masrukin, nantinya keputusan Bawaslu Kabupaten Blitar dalam konteks penanganan dugaan pelanggaran ini ada dua, yakni menyatakan terbukti atau tidak terbukti. Apabila terbukti, maka KPU wajib menindaklanjuti hasil keputusan Bawaslu Kabupaten Blitar selama 3×24 jam di hari kerja.
Sekedar tahu, DPC PDIP Kabupaten Blitar melaporkan KPU Kabupaten Blitar atas dugaan pelanggaran administratif dalam proses pencermatan rancangan perbaikan DCS. Lantas digelarlah Sidang Terbuka di Bawaslu Kabupaten Blitar atas KPU yang diduga salah mendiskualifikasi salah satu bacaleg PDIP di daerah pemilihan 3 karena terkendala silon.
Di sidang perdana, DPC PDIP Blitar menilai bahwa KPU Blitar bersandar pada silon yang sedang mengalami kendala teknis. Hal ini merugikan PDIP karena salah satu bacalegnya atas nama Hermawan tidak masuk ke dalam penetapan DCS dan mengurangi jatah kursi PDIP di daerah pemilihan 3.
Di sidang selanjutnya, KPU Kabupaten Blitar membantah tuduhan pelanggaran administratif dari DPC PDIP. KPU menyatakan telah melaksanakan tugasnya sesuai dengan asas-asas Pemilu dan masalah yang dihadapi DPC PDIP adalah di luar kendali dan kemampuannya.
Penulis: Frins Maurins