Kamis, 4 Juni 2026

Kumham Kalbar Harmonisasikan Raperda Pajak Retribusi Daerah Kabupaten Kapuas Hulu

Photo Author
safrianasyahra, Nawacita Post
- Senin, 9 Oktober 2023 | 17:05 WIB
Kumham Kalbar Harmonisasikan Raperda Pajak Retribusi Daerah Kabupaten Kapuas Hulu
Kumham Kalbar Harmonisasikan Raperda Pajak Retribusi Daerah Kabupaten Kapuas Hulu

NAWACITApost.com -  Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat melaksanakan Rapat Pengarmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Kapuas Hulu bertempat di Ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum dan HAM. Senin (09/10).

Rapat dihadiri Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Kapuas Hulu, Yovinus Riady; serta perwakilan dari berbagai dinas terkait seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Dan Lingkungan Hidup, serta Badan Pendapatan Daerah (BAPPENDA) Kabupaten Kapuas Hulu.

Rapat dipimpin Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Kalbar, Eva Gantini, dilanjutkan Plt Kepala Bidang Hukum merangkap Kepala Sub Bidang FPPHD, Dini Nursilawati. Setelah penyampaian latar belakang kegiatan rapat, dilanjutkan dengan tanggapan dari Setda Provinsi Kalimantan Barat, Tiophan Siahaan.

Kegiatan membahasan substansi dan pasal per pasal raperda oleh Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Kalbar. Raperda ini didasarkan pada kewenangan daerah dalam pembentukan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sebagaimana diatur dalam berbagai undang-undang, termasuk Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Rapat ini juga menjadi momen penting untuk memastikan bahwa penyusunan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah berjalan tepat waktu. Sesuai dengan ketentuan, peraturan daerah tersebut harus disusun sebelum batas waktu 2 tahun sejak Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah diundangkan, paling lambat 5 Januari 2024.

Untuk memudahkan penyusunan peraturan daerah, Kementerian Keuangan telah menerbitkan Buku Pedoman Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menjadi panduan bagi Pemerintah Daerah agar penyusunan peraturan daerah menjadi lebih efisien dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hasil dari pembahasan ini menyimpulkan bahwa Raperda Kabupaten Kapuas Hulu tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dapat dilanjutkan, dengan perlu adanya penyempurnaan beberapa hal yang masih perlu disesuaikan dengan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini sejalan dengan Lampiran II Undang-Undang 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Kegiatan ini menegaskan komitmen Kabupaten Kapuas Hulu dalam menyusun regulasi terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan untuk mendukung penciptaan lapangan kerja di daerah ini.

Editor: safrianasyahra

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini