NAWACITApost.com - Tim Perancang Perundang-undangan Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD) pada Kantor WIlayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) telah memberikan masukan dalam pelaksanaan rapat harmonisasi produk hukum daerah dari 3 (tiga) wilayah berbeda selama 2 (dua) hari berturut-turut.
Pada Senin (02/10), Tim Perancang Perundang-undangan Subbidang FPPHD Kanwil mengharmonisasi produk hukum daerah Kab Gowa dengan judul: 1) Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelakana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Syekh Yusuf Pada Dinas Kesehatan; 2) Pendidikan Mahasantri; dan 3) Pedoman Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instasi Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Daerah. Di hari yang sama. Tim Perancang Perundang-undangan Subbidang FPPHD Kanwil juga mengharmonsiasi produk hukum daerah Kab Soppeng dengan judul: 1) Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh; 2) Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas; dan 3) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Kab Soppeng.
Lalu pada Selasa (03/10), Tim Perancang Perundang-undangan Subbidang FPPHD Kanwil kembali melanjutkan harmonisasi produk hukum daerah Kota Parepare dengan judul: 1) Kajian Risiko Bencana Tahun 2022-2026; 2) Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Parepare; 3) Penyelenggaraan Inovasi Daerah; 4) Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Mikro; 5) Penyelenggaraan dan Perlindungan Ketenagakerjaan; 6) Penyelenggaraan Layanan Publik Berbasis Elektronik; 7) Perlindungan dan Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas; dan 8) Perubahan Modal Dasar dan Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Parepare kepada PAM Tirta Karajae Kota Parepare.
Pada produk hukum daerah Kab Gowa, Perancang Kanwil Baharuddin mengatakan rancangan pertaturan terkait RSUD Syekh Yusuf dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya karena penulisannya sesuai dengan Undang-Undang (UU) No 13/2022 tentang UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Lalu Perancang Kanwil Mayasari mengatakan rancangan peraturan terkait Pedoman Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instasi Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Daerah juga dapat dilanjutkan ke tahap beriktnya karena telah memenuhi peraturan diatasnya yaitu Permenpan RB No 88/2021 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
“Khusus rancangan peraturan tentang “Pendidikan Mahasantri”, kami meminta kepada tim pemrakarsa untuk melakukan kajian lebih mendalam terkait instrumen hukum yang lebih tepat dalam mengatur terkait materi muatan tersebut. Selain itu, bentuk badan hukum lembaga pengelola pendidikan mahasantri perlu diperjelas dan dipertimbangkan dengan baik dan matang di tingkat pemrakarsa. Oleh karenanya, rancangan ini kami kembalikan.” jelas Perancang Kanwil Abdillah.
Berikutnya pada produk hukum daerah Kab Soppeng, Perancang Kanwil Linda mengatakan rancangan peraturan PDRD Kab Soppeng dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya karena mempedomani UU No 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Lalu Perancang Kanwil Mayasari mengatakan rancangan peraturan terkait Lalu Lintas juga dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya karena telah mempedomani Permenhub No 17/2021 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas.
“Pada rancangan peraturan “Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh” dapat dilanjutkan setelah disempurnakan dalam jangka waktu 5 (lima) hari. Pada pokok pikiran/konsiderans menimbang ranperda, terdapat substansi yang perlu disesuaikan dengan PermenPUPR No 14/PRT/M/2018 Tahun 2018 tentang Peningkatan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh. Selain itu, penjelasan dan lampiran ranperda masih perlu mendapatkan perbaikan teknik penyusunan,” jelas Perancang Kanwil Fadli.
Berikutnya pada produk hukum daerah Kota Parepare, Perancang Kanwil Fachruddin mengatakan dari ke-8 produk hukum daerah tersebut, 6 (enam) diantaranya dinyatakan selesai dan dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya. Sementara 2 (dua) lainnya dikembalikan atas pertimbangan: a) draft yang dikiirim tidak sesuai dengan draft yang akan dibahas di rapat harmonisasi; dan b) rancangan yang harus disempurnakan dengan menambahkan hal-hal yang ingin diatur dalam peraturan daerah.
Terpisah, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankum HAM) Hernadi menyampaikan terima kasih kepada jajaran Tim Perancang Perundang-undangan pada Subbidang FPPHD Kanwil yang telah melaksanakan harmonisasi atas produk hukum daerah tersebut.
“Sesuai dengan amanat Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Liberti Sitinjak, pelaksanaan harmonisasi ini bertujuan untuk menyelaraskan antara substansi yang ada di dalam produk hukum daerah yang dibentuk dengan peraturan perundang-undangan yang berada di atasnya sesuai dengan UU No 13/2022 tentang perubahan kedua atas UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.” ucap Hernadi.
Pelaksanaan rapat harmonsiasi ini dihadiri oleh Jajaran dari Pemerintah Daerah Kab Gowa, Jajaran dari Pemerintah Daerah Kab Soppeng, Jajaran dari Pemerintah Kota Parepare, Jajaran Perancang Perundang-undangan Kanwil, dan Jajaran Analis Hukum Kanwil.