Jumat, 5 Juni 2026

Kanwil Kemenkumham Sumbar Gelar FGD Kebijakan Penyusunan Perubahan Undang-Undang GAAR

Photo Author
Vanessa, Nawacita Post
- Senin, 28 Agustus 2023 | 18:45 WIB

NAWACITApost.com  - Presiden sebagai Kepala Negara dalam Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia UUD 1945 memiliki hak prerogative yang diatur dalam Pasal 14 UUD Tahun 1945. Meskipun sudah tertuang dalam konstitusi sejak hampir 78 tahun silam, namun hingga kini tidak semua hak prerogative tersebut diatur secara jelas pelaksanaannya dalam sebuah peraturan perundang-undangan.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Kebijakan penyusunan perubahan Perundang-Undangan di bidang Grasi, Amnesti, Abolisi dan Rehabilitasi (GAAR) pada Senin (28/08).

-


Giat kali ini mengundang tiga orang narasumber dari Asisten Deputi Administrasi Hukum, Kedeputian Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara (melalui zoom), Budi Setyawati, dari akademisi yakni Feri Amsari, Akademisi pada Fakultas Hukum UNAND dan Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) dan Albert Aries, Pengajar pada Fakultas Hukum Universitas Trisakti (melalui zoom).

Berlokasi di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumbar, Kepala Kantor Wilayah, Haris Sukamto didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ruliana Pendah Harsiwi dan Kepala Divisi Pemasyarakatan, M. Ali Syeh Banna menyambut hangat para tamu undangan yang terdiri Para Akademisi Fakultas Hukum di Sumatera Barat dan Forkopimda, beserta tamu undangan.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh Perancang Ahli Madya, Ahli Muda, Ahli Pertama, Pejabat Administrator serta Pejabat Struktural Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat.

Haris Sukamto, dalam sambutannya mengatakan Menteri Hukum dan HAM berpendapat bahwa terdapat kebutuhan hukum dalam pelaksanaan amnesti, abolisi dan rehabilitasi sebagai turunan dari pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Dasar 1945.

"Atas dasar tidak cukup relevan, belum adanya Undang-Undang tentang amnesti, abolisi dan rehabilitasi serta adanya dinamika kemanusiaan dan keadilan dalam masyarakat tersebut, maka Kemenkumham berinisiatif melakukan perubahan dan penyusunan regulasi mengenai GAAR", ujar Kakanwil menyampaikan.

Lebih lanjut, Haris menyampaikan pada tahun 2020 Tim Penyusunan Perubahan Undang-Undang di Bidang GAAR Direktorat Pidana Ditjen Administrasi Hukum Umum bersama Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum (sekarang Badan Strategi Kebijakan) Kementerian Hukum dan HAM, memulai langkah dengan melakukan penyusunan Kajian Urgensi Perubahan Perundang-undangan di bidang GAAR dengan mengadakan rapat- rapat dan pertemuan serta melakukan Focus Group Discussion (FGD) di 3 (tiga) Kota yaitu Padang, Surabaya dan Jakarta yang melibatkan pihak-pihak terkait seperti akademisi, praktisi Hukum, Kejaksaan, Pengadilan, Organisasi Advokat/Pengacara, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM setempat dan pihak Kementerian Sekretariat Negara.

(Humas Kemenkumham Sumbar)

Editor: Vanessa

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini