Karawang, NAWACITAPOST.COM - Tawuran pelajar terjadi di jalan raya Kutagandok Dusun Krajan, Desa Kutagandok, Kecamatan Kutawaluya, Tawuran tersebut mengakibatkan satu pelajar meninggal dunia.
Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, melalui Kasat Reskrim AKP Arief Bastomy, mengungkapkan, kedua pelaku disangkakan melakukan kekejaman, kekerasan, dengan senjata tajam yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Pelaku inisial MHY (17) dan D, keduanya pelajar bertempat tinggal di Jayakerta, Karawang,” kata Kasat Reskrim, yang akrab di panggil Tomy.
Menurut akrab yang dipanggil Tomy, pelaku MHY (17) dan inisial D yang menjadi Daftar Pencarian Orang berstatus pelajar warga Dusun Sukajaya, Desa Kemiri, Kecamatan Jayakerta.
Sedangkan korban berisiial KS (17) seorang pelajar yang merupakan warga Dusun Jati Udik, Kelurahan Tunggakjati, Kecamatan Karawang Barat.
Lebih lanjut Kasat Satreskrim AKP Arief Bastomi, berawal kejadian, dimana korban dan pelaku terlibat tawuran yang masing-masing pelaku dan korban adalah pelajar SMP.
“Pada saat terjadinya tawuran tersebut kubu pihak lawan kalah dalam aksi tawuran tersebut sehingga korban akan berusaha kabur akan tetapi korban terjatuh , saat terjatuh dua pelaku melakukan pembacokan masing-masing 1 kali kebagian kepala belakang korban kedua pelaku tersebut menggunakan senjata tajam jenis gosir (golok sisir) sehingga korban mengalami luka robek di bagian kepala belakangnya,” ujarnya.
Kemudian korban dibawa ke RSUD Karawang. Setelah mendapat penanganan oleh pihak rumah sakit, dokter menyatakan korban meninggal dunia pada pukul 22.45 Wib.
Atas kejadian tersebut, Polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti, seperti 1 baju korban, 1 jaket korban, 1 celana SMP korban serta golok sisir yang digunakan oleh pelaku.
"Adapun pelaku dapat dijerat dengan Pasal 80 Ayat 3 UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.(Nurjaya Bachtiar).