Senin, 20 Juli 2026

Kanwil Sumbar Menjadi Tuan Rumah dalam Diskusi Publik Evaluasi Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat

Photo Author
Vanessa, Nawacita Post
- Senin, 14 Agustus 2023 | 11:39 WIB
Resize image - 1
Resize image - 1

NAWACITApost.com  - Sebagai wujud tanggungjawab negara dan amanat konstitusi, Pemerintah harus gencar mengupayakan penyelesaian peristiwa pelanggaran HAM yang berat. Terdapat dua mekanisme dalam penyelesaian pelanggaran HAM berat sebagaimana diatur dalam UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Namun, seiring berjalannya waktu penyelesaian masalah yang telah diatur tersebut menghadapi beberapa kendala sehingga Pemerintah mengambil terobosan melalui penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM yang berat. Berbeda dengan mekanisme Yudisial yang berorientasi pada pelaku, penyelesaian Non Yudisial ini berorientasi pada kepentingan korban.

Hal inilah Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia melalui Kantor Wilayah Kemenkumham Sumbar melakukan Diskusi Publik Evaluasi Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat di Indonesia di Aula Pengayoman Kantor Wilayah, Jum’at (11/08).

Diskusi ini dibuka langsung oleh Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia, Dhahana Putra, didampingi oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumbar, Haris Sukamto Bersama dengan Pimpinan Tinggi Pratama Kantor Wilayah.

Selain itu, seluruh Pejabat Administrator dan Pengawas, JFT dan JFU Kantor Wilayah, serta seluruh peserta diskusi turut menghadiri kegiatan ini.

Kepala Kantor Perwakilan Komnas HAM RI Sumatera Barat, Sultanul Arifin, dan Ketua Pusat Studi Hukum dan HAM Fakultas Hukum Universitas Andalas, Dian Bakti Setiawan selaku narasumber dalam diskusi ini.

Haris Sukamto dalam sambutannya menyampaikan bahwa melalui penyelesaian pelanggaran HAM berat secara non yusisal melalui jalur diluar pengadilan, Pemerintah merekomendasikan pemulihan bagi korban dan keluarganya serta merekomendasikan langkah untuk mencegah pelanggaran HAM berat tidak terulang lagi dimasa yang akan datang.

-


“Mekanisme non yudisial ini dilaksanakan sebagai salah satu bentuk kehadiran negara dalam memenuhi kebutuhan dasar korban dugaan pelanggaran HAM berat yang dilakukan tanpa menegasikan mekanisme yudisial yang tetap akan terus diupayakan”. Jelasnya.

-


Kemudian, Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra mengatakan Presiden RI telah mengeluarkan beberapa langkah konkret dalam rangka penyelesaian non yudisial pelanggaran HAM berat yaitu; Keputusan Presiden No. 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM Berat (PPHAM); Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM yang Berat; Keputusan Presiden No. 4 Tahun 2023 tentang Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM yang Berat.

Ia juga membagikan beberapa pengalamannya mengenai penyelesaian pelanggaran HAM berat. Hal ini berdasarkan dengan Keputusan Presiden No. 4 Tahun 2023 tersebut dimana Menteri Hukum dan HAM mendapatkan mandat sebagai Anggota Tim Pengarah dan Direktur Jenderal HAM sebagai Anggota Tim Pelaksana.

“Pada tanggal 10 Desember mendatang akan dilakukan penyerahan penghargaan Kab/ Kota Peduli HAM, dan Provinsi Sumatera Barat termasuk pilot project dari kegiatan tersebut yang dimana akan diserahkan langsung oleh Presiden RI, Joko Widodo”. Katanya

Ia berharap kegiatan diskusi ini menjadi wadah bagi praktisi, akademisi, dan pemerintah daerah untuk memberikan masukkan dan mengevaluasi pelaksanaan penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM yang berat di Indonesia.

(Humas Kemenkumham Sumbar)

Editor: Vanessa

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Pria Meninggal Mengapung di Sungai Siak

Jumat, 17 Juli 2026 | 16:25 WIB