NAWACITApost.com – Bertempat di ruangan sekretariat WBK Lapas Nunukan, Kalapas beserta Jajaran mengikuti kegiatan Seminar Nasional dalam rangka Memperingati Hari Dharma Karya Dhika / Hari Kementerian Hukum dan HAM ke-78 dengan tema “Menyongsong berlakunya Hukum yang Hidup dalam Masyarakat berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana” pada Senin (24/07/2023).
Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum dan Hak Asasi Manusia, Y. Ambeg Paramarta dalam laporannya menyampaikan kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka memperingati Hari Dharma Karya Dhika (HDKD) ke-78 Tahun 2023.
Salah satu kemajuan atau pencapain yang telah diraih di bidang Hukum dan HAM yaitu ditetapkannya dan diundangkannya UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau disebut KUHP, serta beberapa hal perlu disiapkan sebelum pemberlakuan UU ini, termasuk salah satu PP yang diamanatkan dalam Pasal 2 tentang "Hukum yang Hidup dalam Masyarakat”.
-
Kegiatan Seminar Nasional ini turut diikuti oleh Kementerian/Lembaga, Pemerintah Provinsi, Lembaga Penegak Hukum, Tokoh Masyarakat Adat, Akademisi, Pemerhati Hukum, Masyarakat Umum dan Media Massa.
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly dalam sambutannya menyampaikan, perjalanan RKUHP menjadi KUHP baru patut disimak sebagai pembelajaran mengenai pembangunan hukum pidana indonesia. Lahirnya KUHP merupakan buah dari penantian yang panjang. Gagasan pembentukan RKUHP nasional telah muncul lebih dari setengah abad lalu saat Seminar Hukum Nasional I di Semarang pada Tahun 1963.
Menutup sambutannya, Menteri Hukum dan HAM berharap melalui acara ini ada kontibusi positif terhadap Pembaharuan Hukum Nasional “Kami hadirkan para narasumber yang mewakili dari beberapa unsur, antara lain pemerintah, akademisi, penegak hukum, LSM, serta para peserta dari berbagai instansi maupun perwakilan masyarakat. Apa yang disampaikan oleh narasumber maupun peserta dalam diskusi nanti semoga dapat dijadikan masukan terkait substansi atas materi muatan yang perlu dimuat pada Peraturan Pemerintah,” ungkapnya.
Tujuan Seminar Nasional ini yaitu untuk mensosialisasikan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP; dan Mengidentifikasi kebutuhan substansi dan materi muatan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat sebagai bahan rekomendasi kebijakan dalam pembentukan Peraturan Pemerintah (PP) tentang tata cara dan kriteria penetapan hukum yang hidup dalam masyarakat.
Kegiatan Seminar Nasional ini diharapkan Terinventarisasi sumbang pemikiran dalam rangka pembentukan PP tentang tata cara dan kriteria penetapan hukum yang hidup dalam masyarakat, yang nantinya akan menjadi pedoman/acuan bagi pemerintah daerah dalam menyusun Peraturan Daerah terkait hukum yang hidup dalam masyarakat, serta menjadi pemicu bagi pihak-pihak terkait untuk melakukan diskusi lanjutan yang bertujuan untuk merumuskan materi muatan dalam PP ini.