NAWACITApost.com - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Nunukan melakukan tes urine kepada Petugas dan Warga Binaan secara acak pada Kamis (20/07/2023).
Tes urine yang diagendakan secara rutin setiap minggunya ini dilakukan oleh petugas klinik dan satops patnal Lapas Nunukan.
Bertempat Ruang Klinik Lapas Nunukan, kegiatan tersebut diikuti oleh 02 orang Petugas dan 03 orang Warga Binaan Lapas Nunukan.
Kepala Lapas Nunukan, I Wayan Nurasta, menjelaskan bahwa pelaksanaan kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Inspektur Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : ITJ.OT.02.01 – 03 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba dan Prekursor Narkotika (P4GN) di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.
“Kami berusaha keras untuk memerangi narkoba, serta sebagai deteksi dini agar petugas lapas dapat melaksanakan kegiatan pembinaan terhadap para Warga Binaan Pemasyrakatan (WBP) yang ada di dalam lapas dengan baik,” tutupnya.