Kecuali yang sudah masuk APBN 2020, meskipun pemerintah sudah merevisi APBN 2020 sebagaimana tertuang dalam UU no 20 tahun 2019, yaitu melalui Perpres no 54 tahun 2020 dan Perpres no 72 tahun 2020, dimana Perpres Perpres yang mengubah UU no. 20 tahun 2019 itu dibuat tanpa persetujuan DPR.
(Catatan untuk Anthony) ; Pembuatan Perpres itu domain Presiden yang tidak memerlukan persetujuan DPR. Yang menjadi persoalan hukumnya adalah bolehkah Presiden mengubah hal-hal esensialia/materi substantif UU hanya dengan Perpres, apalagi terkait materi keuangan negara yang signifikan seperti diuraikan Anthony Budiawan.
Misalnya menaikkan defisit APBN dari Rp.307 triliun menjadi Rp.853 triliun. Lalu dari Rp.853 triliun jadi Rp.1.039 triliun atau 6,34% dari PDB. Apakah kenaikan kenaikan defisit itu yang membuat ruang fiskal bertambah Rp.197 triliun?
Karena disatu sisi anggaran BTS 4G Bakti, tidak ada perubahan anggaran selain yang sudah ditentukan dalam APBN 2020 yaitu sebesar Rp.3,17 trilun untuk 3 tahun anggaran 2021, 2022, 2023, tetapi defacto ternyata anggaran BTS 4G Bakti bisa melonjak menjadi Rp.10,9 triliun pada 2021 itupun 'ambles' dikorupsi.
Berdasarkan diskripsi opini Anthony diatas, ia mendesak pihak Aparat Penegak Hukum di Kejaksaan Agung mendalami eksepsi Johnny Plate itu yang diatas dikatakan 'mengandung arti sangat mendalam'.
Dari narasi opini Aanthony Budiawan diatas, dapat saya simpulkan bahwa Anthony Budiawan mencurigai korupsi anggaran proyek BTS 4G Bakti by design oleh Presiden sebagaimana terlihat dari petunjuk perubahan anggaran proyek BTS 4G Bakti yang dilakukan secara ilegal. Lalu pertanyaannya adalah apakah kecurigaan Anthony itu memenuhi logika hukum?
Berikut unsur analisa :
1. Pengendalian dan pertanggungjawaban APBN ada ditangan Presiden yang harus dituangkan dalam UU;
2. Perubahan materi substantif berdasarkan prinsip hierarchy of laws UU tidak bisa dilakukan dengan Perpres tetapi harus dengan UU;
3. Pembengkakan anggaran proyek BTS 4G Bakti dari Rp.3,17 triliun menjadi Rp.10,9 triliun tidak punya dasar hukum dan sekaligus melanggar prinsip kepastian hukum dan akuntanbilitas publik;
4. Perubahan anggaran proyek tanpa dasar hukum, dari sudut hukum tata usaha negara jelas merupakan perbuatan melawan hukum yang dikualifikasi sebagai delik abuse of power (detournement de pouvoir) yang berarti juga merupakan pelanggaran terhadap prinsip good governance;
5. Dengan demikian dalam kasus tindak pidana korupsi anggaran BTS 4G Bakti, patut diduga ada 2 segi kriminal: Pertama tindak pidana korupsinya sendiri. Kedua perbuatan melawan hukum terkait perubahan anggaran proyek.
"Karena begitu dugaan tindak pidananya, yaitu by design oleh kekuasaan, maka solusi nya sulit bahkan mustahil mengharapkan Kejaksaan Agung, karena Kejagung bagian dari kekuasaan. Jadi harus ada suara rakyat yang menggugat secara politik. Mungkinkah?", pungkas Petrus Loyani. (BNW)