Kamis, 4 Juni 2026

Pengadilan Tipikor BTS 'Catut' nama Jokowi, Berikut ulasan Direktur AHBI

Photo Author
Elya Yudi, Nawacita Post
- Rabu, 19 Juli 2023 | 00:16 WIB
Petrus Loyani Direktur AHBI
Petrus Loyani Direktur AHBI

Surabaya NAWACITAPOST - Ada yang menarik mengikuti Pengadilan kasus Base Transceiver Station atau disingkat BTS dengan tersangkanya Johnny G Plate, eks Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) RI.


Dalam eksepsinya atau nota keberatan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 4 Juli 2023., Sekjen DPP Partai NasDem ini menyebut bahwa proyek BTS 4G merupakan perintah Presiden Joko Widodo alias Jokowi.


Tentu saja, ungkapan tersebut memantik silang pendapat beberapa pihak, salah satunya Ekonom Anthony Budiawan melalui tulisannya yang di share di WhatsApp pada tanggal 11 Juli 2023 lalu.


Anthony Budiawan Managing Director PEPS, lewat tulisan pendeknya yang beredar lewat WhatsApp nya, mengkritisi eksepsi Johnny G Plate yang dibacakan dalam sidang perdananya dimuka pengadilan korupsi di Jakarta.


Terhadap tulisan tersebut, Direktur Akademi Hukum Dan Bisnis Indonesia (AHBI), Petrus Loyani, SH, MH, MBA, CBL, CTL., berpendapat eksepsi Johnny Plate dimata Anthony mengandung 'arti sangat dalam' karena bisa menimbulkan kemungkinan, atau Johnny Plate mastermind (otak/auctor intellectualis) tindak pidana korupsi BTS 4G Bakti atau hanya sekedar operator atau orang suruhan saja/pelaksana saja dari tindak pidana korupsi BTS 4G Bakti itu.


Mengapa Anthony sampai pada kecurigaan itu? Alasannya karena dalam eksepsinya Johnny Plate menyebutkan bahwa proyek BTS 4G Bakti merupakan 'Arahan Presiden Jokowi'.


Frasa ini, lanjut Petrus yang juga sebagai Ketua Umun PERJAKIN, tulisan Anthony perlu dicermati dan dipertanyakan, mengapa harus ada arahan Presiden, apakah karena proyek tersebut belum ada anggarannya, kalau sudah ada anggarannya di APBN 2020 mestinya Presiden tidak perlu lagi memberi arahan kominfo, dan Johnny Plate tinggal melaksanakan/menjalankan proyek tersebut.


Selanjutnya Anthony mengutip penjelasan pengacara Johnny Plate tentang kronologis arahan Presiden tersebut. Ada tiga poin dalam kronologis tersebut.


Pertama dalam rapat tanggal 12 Mei 2020 lewat video konfren tentang permintaan Presiden mempercepat digitalisasi bagi UMKM.


Kedua, dalam rapat terbatas tanggal 4 Juni 2020 tentang peta jalan pendidikan 2020 - 2035. Menurut Anthony, esensi rapat topik ini tidak memperlihatkan relevansi dengan topik proyek BTS 4G Bakti.


Ketiga, rapat kabinet di Istana Merdeka tanggal 29 Juli 2020. Dalam rapat kabinet ini Presiden menyinggung tentang pengadaan infrastruktur komunikasi. Dalam rapat ini Presiden menjelaskan ada penambahan 'ruang' fiskal sebesar Rp.179 triliun.


Dengan perincian penggunaan sebagai berikut; Rp.38 triliun untuk pendidikan; Rp.9 triliun untuk kesehatan; Rp.131 triliun belum tahu penggunaannya, tetapi yang pasti hanya boleh digunakan untuk 3 keperluan saja yaitu terkait angan, kawasan industri dan teknologi informasi;


(Catatan untuk Anthony) ; Rp.38 triliun + Rp.9 triliun + Rp.131 triliun jumlahnya masih Rp.178, jadi ada selisih Rp.1 triliun. Apakah Rp.1 triliun ini 'ketinggalan' diruang fiskal atau ...?). Selanjutnya arahan Presiden itu secara eksplisig ada di buku III Himpunan Rencana Kerja dan Anggaran tahun anggaran 2022.


Dari data diatas kata Petrus, Anthony menyimpulkan ternyata tidak ada rincian dan jumlah anggaran untuk percepatan proyek BTS 4G Bakti sampai tanggal 4 Juni dan tanggal 29 Juli 2020.

Halaman:

Editor: Elya Yudi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini