Rabu, 3 Juni 2026

Kakanwil Kemenkumham Jabar Buka Kegiatan Asistensi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum

Photo Author
tantitamara, Nawacita Post
- Jumat, 7 Juli 2023 | 19:24 WIB
Kakanwil Kemenkumham Jabar Buka Kegiatan Asistensi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum. Foto: Kemenkumham Jabar.
Kakanwil Kemenkumham Jabar Buka Kegiatan Asistensi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum. Foto: Kemenkumham Jabar.

Kakanwil Kemenkumham Jabar Buka Giat Diskusi Hukum Bersama Pengda Kota Cimahi  Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kakanwil Kemenkumham Jabar) R. Andika Dwi Prasetya buka secara resmi Kegiatan Asistensi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum pada Jum’at (07/07/23) yang bertempat di Aula Soepomo.

Tampak hadir Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andi Taletting Langi, Kepala Subbidang Penyuluhan, Bantuan Hukum dan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum Zaki Fauzi Ridwan, Subkoordinator Pemantauan dan Evaluasi Bantuan Hukum BPHN Edi, Analis Hukum Pertama Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN dan sejumlah Ketua/Direktur Pemberi Bantuan Hukum (PBH) di wilayah Provinsi Jawa Barat.

-


Dalam Laporan Panitia, Andi Taletting pun mengatakan, “Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi Divisi Pelayanan Hukum dan HAM pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat selaku pembina dan pengawas penyelenggaraan program bantuan hukum di daerah. Tujuan dilaksanakannya kegiatan ini adalah untuk memberikan informasi, panduan, serta pemahaman tentang standar layanan bantuan hukum sehingga dapat mewujudkan Pemberi Bantuan Hukum yang professional dan memiliki integritas dalam melaksanakan pelayanan bantuan hukum kepada masyarakat, serta menjamin penyelenggaraan Bantuan Hukum dapat dilaksanakan sesuai dengan standar layanan bantuan hukum,” katanya.

Dilanjutkan dengan sambutan Kakanwil Kemenkumham Jabar R. Andika Dwi Prasetya. Dalam sambutannya, Andika menegaskan, “Kementerian Hukum dan HAM memiliki tugas menjamin hak konstitusional setiap orang untuk mendapatkan bantuan hukum dan bertanggungjawab terhadap pemberian bantuan hukum yang telah dilaksanakan. Guna menjamin pemberian bantuan hukum tersebut memiliki kualitas, disusunlah standar layanan bantuan hukum yang dituangkan dalam sebuah peraturan perundang-undangan yaitu Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum. Sebagaimana kita ketahui, Standar Layanan Bantuan Hukum adalah tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman dalam pemberian layanan Bantuan Hukum. Pertanyaannya, sudahkah rekan-rekan sekalian menerapkan standar minimal pemberian layanan bantuan hukum tersebut, atau justru ternyata masih jauh dibawah standar yang telah ditetapkan. Oleh karenanya penting bagi kita semua untuk betul-betul memahami dan mengikuti dengan baik kegiatan Asistensi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum pada hari ini,” tegasnya.

-


Andika pun menambahkan, “Kita harus memastikan bahwa layanan yang kita berikan kepada masyarakat telah terstandarisasi. Hal ini mengingat bahwa peran rekan-rekan Pemberi Bantuan Hukum sendiri sangatlah penting. Bukan hanya terhenti pada pemberian layanan bantuan hukum yang mencakup litigasi maupun non litigasi. Namun dapat saya katakan bahwa rekan-rekan memiliki peran yang lebih besar yaitu untuk turut serta membangun budaya hukum yang ada di masyarakat. Perjanjian kerja serta kontrak bantuan hukum yang telah kita tandatangani bersama di awal tahun lalu menjadi saksi hitam diatas putih atas komitmen seluruh Pemberi Bantuan Hukum. Saya percaya niat baik dan kerja keras seluruh rekan-rekan telah dilaksanakan dengan semestinya. Namun begitu, tidak menutup kemungkinan jika dalam perjalanannya terdapat hambatan atau kendala yang bermunculan. Oleh karenanya, dengan bertemunya kita pada hari ini, saya berharap kita juga bisa bersama-sama menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang ada,” tambahnya.

Andika pun berharap, “Saya berharap rekan-rekan berkaca dari kejadian yang viral di sosial media beberapa waktu lalu, untuk senantiasa memegang integritas dan profesionalitas dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat khususnya pemberian bantuan hukum. Mari kita secara bersama-sama menjaga nama baik Kementerian serta membangun budaya hukum yang berkeadilan dan ramah untuk masyarakat,” harapnya seraya membuka kegiatan secara resmi.

Berlaku sebagai moderator, Zaki Fauzi Ridwan melanjutkan Kegiatan dengan pemaparan materi dari Narasumber yaitu Subkoordinator Pemantauan dan Evaluasi Bantuan Hukum Edi yang menyampaikan materi tentang Evaluasi Untuk Optimalisasi Capaian dan Kualitas Pelaksanaan Bantuan Hukum serta Analis Hukum Febranto Pratana Siahaan yang menyampaikan materi tentang Standar Layanan Bantuan Hukum. Kemudian diskusi dan tanya jawab.

Editor: tantitamara

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini