NAWACITApost.com - Bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kepulauan Riau menyelenggarakan acara Bimbingan Teknis dengan tema, “Optimalisasi Pendaftaran Jaminan Fidusia dalam Mendorong Akses Pembiyaan Bagi UMKM.” Kamis (06/07/2023).
Acara ini mengundang 200 peserta yang berasal dari Kementerian/Lembaga, Pemerintahan Daerah/Kota, Organisasi, Lembaga Swadaya Masyarakat, Sektor Pendidikan, Pelaku Usaha, dan Masyarakat Kota Batam.
Bertempat di SwissBel-hotel Harbour Bay Batam, turut hadir pada kegiatan BIMTEK Jaminan Fidusia, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Subki Miuldi, bersama 3 (tiga) pegawai jajarannya; Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Nur Karima Kemala Sari dan 2 (dua) orang yang menjabat sebagai Analis Keimigrasian Pertama.
Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda. Benda jaminan Fidusia adalah Semua benda, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik berwujud maupun tidak berwujud, yang tidak dibebani oleh ketentuan Hak Tanggungan, Hipotek atas Kapal, Hipotek atas Pesawat Terbang, dan Gadai.
Namun begitu, perlu diperhatikan terdapat 4 (empat) jenis benda seperti benda tidak bergerak yang sudah didaftarkan berdasarkan ketentuan Hukum Pertanahan, benda bergerak berupa Kapal yang sudah didaftarkan, benda bergerak Pesawat yang sudah didaftarkan, dan benda bergerak yang sudah diikat dengan Gadai.