NAWACITApost.com – Kanim Karawang menyelenggarakan kegiatan pemusnahan arsip fisik substantif sebagai bagian dari upaya untuk meminimalisir tempat penyimpanan arsip dan mendukung tata kelola kearsipan yang baik pada Selasa, (27/06/2023). Kegiatan ini bertujuan untuk mencegah penumpukan arsip yang telah habis masa retensi, serta mendukung Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip (GNSTA) dan peningkatan nilai Reformasi Birokrasi Kementerian Hukum dan HAM.
Acara pemusnahan arsip ini dihadiri oleh beberapa pejabat dan staf yang terkait dengan kegiatan kearsipan, termasuk Arsiparis Ahli Pertama Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, Arsiparis Pertama Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, Kepala Subbid Informasi Keimigrasian, Kepala Subbid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, dan perwakilan dari Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat.
Dalam sambutannya, Plh. Kepala Kanim Kelas I Non TPI Karawang menyampaikan terima kasih kepada Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM serta Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat atas dukungan mereka dalam kegiatan pemusnahan arsip di Kanim Karawang. Proses pemusnahan arsip fisik substantif ini dilaksanakan sesuai dengan persetujuan yang diberikan oleh Arsip Nasional Republik Indonesia dan Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM.
-
Dani Satria, Arsiparis Ahli Pertama Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, menyampaikan apresiasi kepada Kanim Karawang atas dukungannya dalam Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip. Ia berharap Kanim Karawang dapat terus meningkatkan pengelolaan arsip serta melaksanakan pemusnahan arsip secara rutin sesuai dengan tata kelola yang baik.
Selanjutnya, dilakukan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Arsip oleh para saksi pemusnahan arsip, termasuk Kepala Subbid Informasi Keimigrasian, Kepala Subbid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Arsiparis Ahli Pertama dan Arsiparis Pertama Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, serta perwakilan dari Kanwil Jabar. Setelah itu, dilakukan pelaksanaan pemusnahan arsip fisik substantif dengan cara dibakar sesuai prosedur yang telah ditetapkan.
Kegiatan pemusnahan arsip ini merupakan langkah konkrit dalam menjaga ketertiban dan efisiensi dalam tata kelola kearsipan, serta mendorong tercapainya target kinerja Kementerian Hukum dan HAM tahun 2023. Dengan pemusnahan arsip yang tepat, diharapkan proses administrasi dan pelayanan di Kanim Karawang dapat berjalan lebih efektif dan efisien.