Jakarta, NAWACITAPOST.com - Sebanyak 423 Pekerja Migran Indonesia di NTT yang meninggal tiap tahunnya, karena kejahatan penempatan nonprosedural yang berujung pada Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Berdasarkan data, bahkan pada tahun 2023, terdapat 38 jenazah yang ditangani BP2MI sejak Januari 2023, jelas Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani biasa disapa Brani, dalam paparan diskusi publik bertema Solusi Jangka Panjang Pelindungan dan Penegakan Hukum terhadap Korban Human Trafficking di Nusa Tenggara Timur (NTT), Café Kantin Kendal Menteng, Jakarta, Minggu (25/6/2023).
Baca Juga : Berhasil Cegah 4 Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural, Kepala BP2MI Benny Rhamdani : Apresiasi BP3MI Yogyakarta
“Kejahatan TPPO adalah kejahatan luar biasa yang telah menjadi isu global. Bicara tentang global, bayangkan, regulasi keluar-masuk barang dagangan saja lebih ketat, daripada regulasi penempatan kerja luar negeri, padahal mereka ini manusia, bukan barang,” tegasnya.
NTT sebagai salah satu provinsi dengan korban TPPO terbesar setelah Jawa Barat, dianggap Benny, masih mendapat perlakuan kurang adil dari negara. Menurutnya, sosialisasi tentang bahaya TPPO masih bersifat Jawa sentris, atau terpusat dan belum merata.
Benny berani memaparkan hal tersebut, karena Pekerja Migran Indonesia, selain harus dilindungi juga penyumbang devisa terbesar buat Indonesia.
Brani tak ingin TPPO terulang lagi bukan hanya di NTT, tetapi diseluruh Indonesia.
Maka, sanksi tegas terhadap pelaku yang menjalankan TPPO harus berani dijalankan oleh aparat penegak hukum.