NAWACITApost.com – Balai Harta Peninggalan (BHP) menggelar sosialisasi fungsi sebagai pengawas harta perwalian dan pengampuan berdasarkan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2021. Kegiatan ini dilaksanakan di Ballroom R Hotel Rancamaya, Bogor, Jawa Barat pada Rabu, (21/06/2023).
Acara tersebut dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Kakanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Bapak Ibnu Chuldun, serta perwakilan dari Kementerian ATR/BPN, Kementerian Dalam Negeri, dan Perhimpunan Bank. Juga turut hadir kurator ahli utama, Bpk. Kholier L. Haryanto, dan kepala BHP dari seluruh Indonesia. Kakanwil Kemenkumham Jabar, R. Andika Dwi Prasetya mengutus Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Andi Taletting Langi, dan Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Ahmad Kapi Sutisna beserta jajaran pada Sub Bidang Yan AHU turut mengikuti sosialisasi ini. Kehadiran mereka menunjukkan komitmen dalam menjalankan arahan dan peraturan yang tertuang dalam Permenkumham Nomor 7 Tahun 2021.
Dalam laporan pelaksanaan, Kepala BHP Jakarta, Amien Fajar Ocham, menyampaikan perkembangan terkait pelaksanaan fungsi BHP. Kemudian, Kepala Kantor Wilayah DKI Jakarta, Ibnu Chuldun, membuka acara dan menyampaikan tujuan kegiatan ini.
-
"Kami berharap dengan kehadiran para stakeholder, dapat tercipta sinergi dan kolaborasi yang memadai. Sosialisasi ini penting untuk menyebarluaskan fungsi dan peranan BHP yang merupakan lembaga unik dengan hanya 5 keberadaannya di Indonesia. Serta, melibatkan negara dalam penegakan dan perlindungan hukum terkait perwalian dan pengampuan berdasarkan KUHPerdata," ujar Ibnu Chuldun.
Ibnu juga menekankan bahwa BHP merupakan Unit Pelaksana Teknis yang berada di bawah Kepala Kantor Wilayah dan di bawah Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
"Kami berharap peran BHP dalam administrasi dan fasilitasi dapat dioptimalkan guna menegakkan dan melindungi hak-hak hukum yang berkaitan dengan perwalian, pengampuan, surat keterangan hak waris, uang pihak ketiga, kepailitan, onbeheerde nalatenschap, afwezigheid," tambahnya.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan informasi mengenai fungsi dan peran BHP dapat tersebar secara optimal. Diperlukan kerjasama dari para stakeholder terkait untuk menyebarkan pengetahuan mengenai keberadaan BHP dan penerapan hukum yang terkait dengan harta perwalian dan pengampuan.