NAWACITApost.com, Hukum - Sebuah rumah kontrakan di Perumahan Villa Mutiara Gading, Kecamatan Tarumajaya, Bekasi, Jawa Barat dijadikan markas penjualan ginjal untuk dijual ke Kamboja. Pemilik rumah Murniati mengaku tak menyangka, penyewa yang diketahui bernama Akmal itu terlibat dalam kejahatan internasional.
"Saya di khianatin sama dia, saya begitu baik sama anak itu,” ujar Murniati, dikutip Kamis (22/6/2023).
Murniati mengungkapkan, Akmal dikenalnya sebagai sosok yang cukup sopan dan tidak memiliki gelagat aneh. Bahkan, Akmal sering terlihat beribadah ke masjid sekitar kontrakan tersebut.
Sementara itu, suami Murniati, Sudirman mengatakan bahwa rumah miliknya itu pada November 2022 disewa oleh seseorang bernama Septian Taher. Septian menempati kontrakan tersebut bersama 5-6 orang rekannya.
Pada Maret 2023, Septian mengabarkan kepada Sudirman bahwa ia berangkat ke Bali dan kontrakan dialihkan kepada Akmal.
Sementara itu, Kapolres Metro Bekasi, Kombes Twedi Aditya Bennyahdi saat ini kasusnya masih didalami pihak kepolisian. Selain itu, kasus ini telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Dijelaskan Twedi bahwa penangkapan 4 orang dari rumah kontrakan tersebut dipimpin oleh Polda Metro Jaya sementara Polres Bekasi hanya back-up. "Sudah di Krimum (Kriminal Umum) semua, yang punya hak kan Polda. Silahkan dikonfirmasi ke sana," kata Twedi.
Untuk diketahui, berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) pada 2019- 2022 terdapat 1.545 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan 1.732 korban TPPO. Adapun trennya, pada 2019 terdapat 191 kasus dan 226 korban, pada 2020 dengan 382 kasus dan 422 korban, selanjutnya pada 2021 tercatat 624 kasus dan 683 korban, serta pada periode Januari hingga Oktober 2022 terlapor sebanyak 348 kasus dan 401 korban TPPO. Berdasarkan data tersebut, mayoritas yang menjadi korban adalah kelompok rentan, perempuan dan anak.