Kamis, 4 Juni 2026

Kejari Sitaro Ajukan Banding Atas Kasus Korupsi Pengadaan Pemetaan Desa

Photo Author
admin_jk, Nawacita Post
- Rabu, 21 Juni 2023 | 14:05 WIB
Kejari Sitaro. Foto Heriwan Kasiahe
Kejari Sitaro. Foto Heriwan Kasiahe

NAWACITAPOST.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sitaro telah melaksanakan sidang mendengarkan pembacaan putusan oleh hakim dalam perkara tindak pidana korupsi terhadap pengadaan pemetaan desa.

Sidang lanjutan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pemetaan Desa yang Bersumber dari 72 (tujuh puluh dua) APBDes pada Kabupaten Kepulauan Sitaro Tahun Anggaran 2019 dengan agenda Pembacaan Putusan oleh Majelis Hakim

Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sitaro menerangkan, bahwa agenda sidang adalah pembacaan putusan oleh Majelis Hakim untuk terdakwa Fembriato Gandaria, S.Kom., terdakwa Liane Tangkilisang, SE, AK., dan terdakwa Alfrits Adrian Tumbel, S.H.

Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pemetaan Desa yang Bersumber dari 72 (tujuh puluh dua) APBDes pada Kabupaten Kepulauan Sitaro Tahun Anggaran 2019.

"Pengadaan tersebut, merupakan suatu pengadaan untuk penegasan batas desa dan pemetaan desa," tulisnya dalam keterangan pers yang diterima Nawacitapos.

Berdasarkan fakta fakta yang diperoleh selama persidangan, maka Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Manado memutuskan, sebagai berikut.

Terdakwa Fembriato Gandaria, S.Kom memutus :

1. Menyatakan Terdakwa Fembriato Gandaria, S.Kom tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Primair;

2. Membebaskan Terdakwa Fembriato Gandaria, S.Kom oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut diatas.

3. Menyatakan Terdakwa Fembriato Gandaria, S.Kom terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Subsidiair.

4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Fembriato Gandaria, S.Kom oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;

5. Menetapkan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

6. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;

7. Menetapkan barang bukti untuk dipergunakan dalam perkara lain.

8. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).

 

Pada terdakwa Liane Tangkilisang, S.E., Ak memutus :

1. Menyatakan Terdakwa Liane Tangkilisang, S.E., Ak., terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dimaksud
dalam dakwaan Primair;

2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Liane Tangkilisang, S.E., Ak, oleh karena itu dengan pidana selama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;

3. Menghukum pidana tambahan kepada Terdakwa membayar Uang Pengganti sebesar Rp 826.083.364,00 (delapan ratus dua puluh enam juta delapan puluh tiga ratus enam puluh empat rupiah).

Jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lambat 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh hukuman tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;

4. Menetapkan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruh dari pidana yang dijatuhkan.

5. Menetapkan terdakwa berada dalam tahanan;

6. Menetapkan barang bukti untuk dipergunakan dalam perkara lain;

7. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).

 

Pada terdakwa Alfrits Adrian Tumbel, S.H, memutus :

1. Menyatakan Terdakwa Alfrits Adrian Tumbel, S.H terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Primair;

2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Alfrits Adrian Tumbel, S.H oleh karena itu dengan pidana selama 5 (lima) tahun 3 (tiga) bulan dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;

3. Menghukum pidana tambahan kepada Terdakwa membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 257.000.000,00 (dua ratus lima puluh tujuh juta rupiah), jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lambat 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh hukuman tetap,

maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.

4. Menetapkan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

5. Menetapkan terdakwa berada dalam tahanan;

6. Menetapkan barang bukti dirampas untuk negara;

7. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).

"Bahwa terhadap putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Manado tersebut, Penuntut Umum menyatakan akan mengajukan upaya hukum banding pada Pengadilan Tinggi Manado," tutupnya. (Heriwan Kasiahe)

Editor: admin_jk

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini