Cilegon, NAWACITAPOST.COM - Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilegon Deny Firmansyah dalam keterangan persnya kepada sejumlah Awak Media peserta Press Tour Kemenkumham Banten 2023, menyampaikan bahwa pihaknya telah menolak ratusan permohonan pembuatan Paspor selama kurung waktu bulan Januari hingga Juni 2023. Penolakan tersebut dilakukan karena terindikasi (TPPO) Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Sebanyak 150 permohonan paspor baru telah ditolak karena diduga terkait dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), karena pemohon diduga akan melakukan perjalanan yang tidak sesuai dengan tujuan yang dimohonkan.
Deny mengungkapkan, permohonan pembuatan paspor tersebut didominasi untuk tujuan ke Negara Malaysia dan Arab Saudi. Untuk alasannya bermacam-macam.
“Jadi indikasi TPPO itu diketahui saat dilakukan interview. Ternyata mereka banyak yang tidak sanggup menjawab (pernyataan sesuai prosedur). Pastinya kalau mau berangkat ke luar negeri kita tau tujuannya kemana, apakah sesuai dengan tujuan yang disampaikan saat memohon atau tidak!? Dari situ kita tau kalau ada indikasi ke tindak TPPO tersebut.
Dugaan jaringan TPPO tersebut menguat karena sampai saat ini pemohon tidak kembali lagi untuk melanjutkan mengurus pembuatan paspor tersebut.
Selama ini Kantor Imigrasi Cilegon telah melakukan upaya-upaya pencegahan tindakan pidana perdagangan orang bahkan telah membentuk Tim Pencegahan TPPO. Tutup Deny.(**)