NAWACITApost.com - Rutan Kelas IIB Balikpapan ikuti kegiatan sosialisasi dan monitoring evaluasi sarana dan prasarana layanan pengaduan yang disampaikan oleh Direktorat Keamanan dan Ketertiban (Dirkamtib) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) secara virtual, Jum’at (16/06/2023).
Kegiatan tersebut bertujuan sebagai salah satu bentuk kontrol atau pengawasan yang dilakukan masyarakat kepada penyelenggara pelayanan publik, karena dalam pelayanan publik masyarakat merupakan salah satu dari tiga unsur pengawas eksternal yang diatur dalam UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik. Dalam kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Rutan Kelas IIB Balikpapan (Bapak Agus Salim) beserta Seluruh Pejabat Struktural dan Tim Unit Layanan Pengaduan Rutan Kelas IB Balikpapan yang bertempat di Ruang Humas Rutan Balikpapan secara virtual.
Dalam kegiatan tersebut Tim Dirkamtib Ditjen Kemenkumham RI, Irvan Gusfendra mengatakan bahwa pengaduan boleh disampaikan oleh siapa saja, baik Masyarakat, Warga Binaan, maupun pegawai instansi itu sendiri jangan takut. Berikan informasi pengaduan dengan jelas , tepat dan akurat, dalam menyampaikan pengaduan turut diperhatikan identitas pelapor, kronologis kejadian yang jelas dan subtansi pengaduan. "Bagi masyarakat yang melapor jangan merasa takut dan khawatir karena untuk identitas pelapor akan tetap dirahasiakan," katanya.
Beliau mengatakan bahwa sejalan dengan perkembangan manajemen penyelenggaran negara, dan dalam upaya mewujudkan pelayanan prima dan berkualitas, paradigma pelayanan publik berkembang dengan pengelolaan yang berorientasi pada kepuasan pelanggan. Selain itu untuk mencapai tujuan tersebut diperlukan feedback dari masyarakat sebagai pengguna layanan. "Pengaduan masyarakat juga berguna bagi pimpinan dalam organisasi penyelenggara pelayanan publik untuk melakukan evaluasi terhadap bawahannya dalam pelaksanaan standar pelayanan publik,”.
Ia menambahkan bahwa "ada juga kriteria laporan yang tidak dapat ditindaklanjuti oleh penerima laporan, apabila identitas dan keterangan tidak jelas terkait subtansi laporan, kami butuh kronologi yang jelas, jangan sampai ada pengaduan bodong. Selain itu juga apabila tidak ada bukti tetapi punya kronologi kejadian yang jelas itu bisa kita tindaklanjuti dan kita yang akan mencari buktinya," tegas irvan saat memberikan materi sosialisasi unit layanan pengaduan pagi ini.