Kamis, 4 Juni 2026

Kanwil Kemenkumham Jabar Tingkatkan Mutu dan Kualitas PK/APK Melalui Webinar

Photo Author
tantitamara, Nawacita Post
- Kamis, 15 Juni 2023 | 19:52 WIB
Kanwil Kemenkumham Jabar Tingkatkan Mutu dan Kualitas PK/APK Melalui Webinar. Foto: Humas Kemenkumham Jabar.
Kanwil Kemenkumham Jabar Tingkatkan Mutu dan Kualitas PK/APK Melalui Webinar. Foto: Humas Kemenkumham Jabar.

NAWACITApost.com Kanwil Kemenkumham Jabar menyelenggarakan webinar yang bertema “Implementasi Kode Etik dan Kode Perilaku Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan (APK) dalam menjalankan Tugas dan Fungsi (TUSI)” pada Kamis (15/06/23) yang bertempat di Ruang Sahardjo.

Tampak hadir Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jabar R. Andika Dwi Prasetya, Kepala Divisi Administrasi Anggiat Ferdinan, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kusnali dan PK Ahli Utama Dewa Putu Gede, Ketua Bidang Advokasi dan Bantuan Hukum IPKEMINDO Jawa Barat Budiana, Ketua IPKEMINDO Jabar (Sekretaris) Muhamad Arif, Sekjen DPP IPKEMINDO Tarsono, Kepala Subbidang Pengelolaan Barang Sitaan, Barang Rampasan dan Keamanan Dedi Suparno serta Kepala Balai Pemasyarakatan maupun PK dan APK di lingkungan Kanwil Kemenkumham Jawa Barat.

Pembimbing Kemasyarakatan dan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan merupakan bagian penting dari petugas pemasyarakatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan kegiatan di bidang bimbingan kemasyarakatan, yang meliputi: kegiatan penelitian kemasyarakatan, pendampingan, pembimbingan, pengawasan, dan sidang tim pengamat pemasyarakatan.

Kode etik dan kode perilaku Pembimbing Kemasyarakatan adalah pedoman sikap, perilaku, perbuatan, tulisan dan ucapan Pembimbing Kemasyarakatan dalam melaksanakan tugas dan fungsi, serta kegiatan sehari-hari. Semua ketentuan itu terjaring dalam suatu organisasi/Ikatan Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia yang selanjutnya disebut Ipkemindo adalah organisasi profesi yang berbentuk perkumpulan untuk mewadahi Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan dan Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan di Indonesia.

Dalam laporan kegiatan, Muhamad Arif menyampaikan bahwa tujuan dilaksanakannya kegiatan webinar ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan kapasitas para PK dan APK dalam mengemban tugas pokok dan fungsinya sebagai insan yang berintegritas dalam melaksanakan pekerjaannya berdasarkan kode etik dan kode perilaku sehingga dapat mewujudkan profesionalisme serta menjaga harkat, martabat dan kehormatan serta kemuliaan profesi.

Kemudian R. Andika Dwi Prasetya menegaskan, “Pemasyarakatan memegang peranan strategis dalam rangka penegakan dan kepastian hukum di negara Republik Indonesia yang kita cintai. Pastinya tujuan akhirnya adalah menjadikan masyarakat atau rakyat Indonesia memiliki potensi sumber daya manusia yang aktif dan produktif dalam pembangunan untuk kebaikan kemajuan bangsa yang kita cintai. Peranan tersebut diemban oleh PK dan APK dalam menyelenggarakan tugas, fungsi, tanggung jawab dan wewenang terhadap klien. Sebagai pejabat fungsional penegak hukum ini yang harus betul-betul kita pahami dan maknai bahwa kita adalah sah berdasarkan Undang-Undang. Bekerjalah sesuai tata nilai pasti, teruskanlah dan tingkatkan pendampingan dan pembimbingan yang berdampak manfaat. Semoga melalui ini, teman-teman semua dapat mewujudkan professional, menjaga martabat, kode etik dan perilaku. Semoga apa yang teman-teman PK dan PK telah perbuat menjadi amal ibadah, tentunya akan mendapat balasan dari Tuhan. Ikutilah kegiatan ini dengan baik dan serius agar membawa manfaat bagi organisasi.” tegasnya.

Lebih lanjut, Tarsono, Anggiat Ferdinan dan Kusnali berlaku sebagai narasumber yang membawakan materi tentang Kode Etik PK dan APK, Kode Etik ASN Kemenkumham dan Penguatan TUSI PK dan APK dalam implementasi Kode Etik dan Kode Perilaku. Sampai pada akhir kesempatan, kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab.

Editor: tantitamara

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini