Bandung, NAWACITApost.com – Kanwil Kemenkumham Jabar bekerja sama dengan Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM (BSK Kumham) menyelenggarakan diskusi daring Obrolan Peneliti (Opini) dengan tema “Nilai Kemanfaatan Naturalisasi Atlet Menurut Pasal 20 Undang-undang Kewarganegaraan”. Acara ini dilakukan dalam rangka memberikan informasi kepada masyarakat terkait topik Naturalisasi Pewarganegaraan di Indonesia yang sedang hangat beberapa tahun ini.
Acara sosialisasi yang dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Kemenkumham Jabar tersebut diselenggarakan di TVRI Jawa Barat. Acara ini dihadiri secara langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM jawa Barat Andi Taletting Langi dan jajaran yang ada di Divisi Pelayanan Hukum dan HAM. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jabar, R. Andika Dwi Prasetya memberikan laporan kegiatan, didampingi oleh Kepala Divisi Administrasi Anggiat Ferdinan dan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kusnali secara virtual dari tempat terpisah. turut hadir di lokasi yaitu Kepala UPT Bandung Raya pada Selasa, (30/05/2023).
Kemudian dilanjutkan dengan sambutan sekaligus membuka kegiatan OPini secara resmi, oleh Kepala Badan Strategi Kebijakan Kementerian Hukum dan HAM RI, yang diwakili oleh Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum, Jamaruli Manihuruk. Dalam sambutannya “Nilai kemanfaatan naturalisasi atlet berdasarkan Pasal 20, Orang asing yang telah berjasa kepada indonesia atau dengan alasan kepentingan negara dapat mendapatkan kewarganegaraan Republik Indonesia oleh presiden setelah mendapatkan pertimbangan dari DPR”
Salah satu tujuan acara ini adalah untuk mengumpulkan atlet berdarah Indonesia dan non-Indonesia yang berprestasi untuk berkiprah dan berbicara di dunia internasional. Hal ini sesuai dengan Pasal 20 Undang-Undang Kewarganegaraan Republik Indonesia yang memberikan mekanisme naturalisasi atau pewarganegaraan kepada warga negara asing.
-
Dalam acara ini, Kemenkumham Jabar mengundang beberapa narasumber, antara lain, Direktur PT. PBB (Persib Bandung Bermartabat) Teddy Tjahjono, Analis Kebijakan Ahli Madya Badan Strategi Kebijakan Kemenkumham R.I Eko Noer Kristiyanto, dan Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Cecep Darmawan.
Diskusi dalam acara ini berfokus pada pergeseran tujuan penggunaan proses naturalisasi di Indonesia, terutama dalam konteks atlet asing yang bergabung dengan tim nasional Indonesia. Sejak diberlakukannya naturalisasi istimewa di bidang sepak bola beberapa tahun terakhir, tujuan naturalisasi pemain asing mulai bergeser. Dari tujuan awal untuk membela tim nasional, sekarang para pemain asing menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) demi kepentingan klub dan karier sepak bola mereka di Liga Indonesia.
Penggunaan naturalisasi ini memberikan keuntungan bagi klub sepak bola, karena mereka dapat merekrut pemain dengan status WNI sambil tetap mempertahankan kuota pemain asing lainnya. Namun, terdapat permasalahan terkait ketidakpastian kriteria dan ukuran yang digunakan oleh pemerintah dalam menilai atlet berkewarganegaraan asing.
Dalam acara ini, disampaikan rekomendasi agar syarat bagi atlet WNA yang mendapatkan kewarganegaraan Indonesia melalui Pasal 20 Undang-Undang Kewarganegaraan ditetapkan sebagai berikut:
1. Perubahan PP Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Indonesia. Perubahan tersebut mencakup penambahan syarat, di mana harus dilakukan kajian komprehensif terkait urgensi naturalisasi melalui Pasal 20 Undang-Undang Kewarganegaraan terhadap WNA yang bersangkutan dan ekspektasi instansi/lembaga pengusul setelah orang tersebut menjadi WNI, serta terhadap kepentingan negara. Selain itu, proses verifikasi dan pengambilan sumpah juga diusulkan agar dilakukan di wilayah Indonesia.
2. Pembentukan Peraturan Menteri yang mengharuskan atlet WNA yang akan dinaturalisasi melalui Pasal 20 Undang-Undang Kewarganegaraan hanya dapat mengajukan permohonan melalui induk cabang olahraga terkait. Mereka juga harus memiliki surat keterangan dari pelatih tim nasional serta ketua umum cabang olahraga yang menjelaskan bahwa atlet tersebut dibutuhkan oleh tim nasional dan memiliki kemampuan yang dibutuhkan.
Acara sosialisasi ini diharapkan dapat membuka diskusi yang lebih luas mengenai penggunaan naturalisasi di Indonesia, terutama dalam konteks olahraga. Rekomendasi yang dihasilkan dari analisis tersebut akan ditujukan kepada Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Pemuda dan Olahraga, Badan Intelijen Negara, dan Federasi Cabang Olahraga yang menaungi atlet yang berketurunan Indonesia atau orang asing murni.
-
Dengan adanya langkah-langkah yang lebih jelas dan terperinci dalam proses naturalisasi atlet asing, diharapkan dapat mengatasi permasalahan ketidakpastian dan memberikan kejelasan mengenai kriteria yang digunakan dalam menilai atlet berkewarganegaraan asing. Hal ini akan memastikan bahwa naturalisasi atlet asing dilakukan demi kepentingan negara dan memperkuat tim nasional Indonesia.
Acara sosialisasi Pasal 20 Undang-Undang Kewarganegaraan di Kemenkumham Jabar ini diharapkan menjadi langkah awal untuk mengembangkan kebijakan yang lebih baik dan benar dalam praktik naturalisasi atlet. Dengan demikian, negara dapat memanfaatkan potensi atlet berdarah Indonesia dan non-Indonesia secara maksimal, sambil tetap menjaga integritas olahraga dan kepentingan negara.
Di penghujung kegiatan, Moderator tersambung dengan pemain bola bernama Victor Igbonefo yang merupakan atlet naturalisasi yang kini bermain di Persib Bandung. Viktor menceritakan proses naturalisasi yang dijalaninya pada tahun 2011 yang lalu. "Saya sangat senang dapat menjadi WNI, saat pertama bermain di Persipura saat saya dinaturalisasi dan menjadi WNI," ungkap Viktor.