Kamis, 4 Juni 2026

Polsek Pujud Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan Di PT Torganda Karya Perdana Sebut Berita Media Hoax

Photo Author
Fahrin, Nawacita Post
- Rabu, 10 Mei 2023 | 02:37 WIB
Foto Diduga Pelaku
Foto Diduga Pelaku


Riau, NAWACITAPOST.COM - Akhirnya Sipenantang Berita Media Sebut Hoax, Terduga Pelaku Penganiayaan Yulianus Laoli di tahan oleh Polsek Pujud setelah dilakukan penyelidikan dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Anggota Polsek Pujud Senin (8/5/2023) ke TKP satu harian didampingi beberapa rekan wartawan dan Pelaku langsung dibawa untuk proses selanjutnya.
-

"Kami lihat langsung Terduga Pelaku sudah ditahan Pak, kami dari Polsek Pujud Pulang sekira Jam 01 Wib Dini Hari, Kita Apresiasi Polsek Pujud bergerak cepat," kata Tokoh Masyarakat Nias Atali Zebua. Kemudian Media ini masih menunggu pers rilis dari Polsek Pujud, saat dikonfirmasi belum lagi Dijawab.

Untuk diketahui sebelumnya, Polsek Pujud Resor Rokan Hilir (Rohil), Daerah Riau segera tindaklanjuti Laporan Yulianus Laoli berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) atau bukti surat bahwa Kantor Kepolisian sudah menerima laporan untuk dilakukan penyelidikan, pemanggilan saksi-saksi yang berhubungan dengan laporan tersebut.

Adapun laporan korban Nomor : STPL /19/V/2023/Res. Rohil / Sektor Pujud, Tanggal 4 Mei 2023, laporan tentang Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan.

Pada Kejadian itu, Korban mengalami luka di Kepala dan Muka dengan mengeluarkan darah, Tempat Kejadian Perkara (TKP) jalan Blok EF 10 KT 7, Perkebunan Karya Perdana, PT Torganda Kepenghuluan Air Hitam, Kecamatan Pujud. STPL ditandatangani Atas nama Kapolsek Pujud oleh Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) III Briptu Dedi Azhar Sitorus.

"Pasti Kita tindak lanjuti laporannya pak. Tapi pas korban melapor kan belum bawak saksi dan saksi baru hari senin bisa datang ke polsek pak," jelas Kanit Reskrim Polsek Pujud diterima nawacitapos.com Minggu (7/5/2023), yang mana konfirmasi sebelumnya belum dijawab.

Untuk diketahui dari pengakuan korban sebelumnya membenarkan laporannya di Polsek Pujud, namun karena tidak pernah ia melapor di Kantor Polisi selama ini, ia red tidak meminta dan tidak diberikan kepadanya Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) atau bukti surat bahwa sudah melapor di Kantor Kepolisian.

Sambung Korban, ia sudah menceritakan semua kejadian yang dialaminya itu di Polsek Pujud Kamis (4/5/2023) setelah dirinya diduga dianiaya oleh terduga Pelaku Dapot Aritonang. Bahkan sudah dibicarakan Pimpinan di tempat mereka Berkerja di KT 7 Perkebunan Karya Perdana PT Torganda.

"Jawaban Terduga Pelaku saat itu, merasa menyepelekan saya selaku korban ia hanya sanggup mau mengganti perobatan saya Rp 30.Ribu dari yang saya sampaikan 20 Juta, padahal kepala saya berdarah luka lumayan besar, bibir saya pecah berdarah, leher saya dicekeknya. Sehingga pembicaraan itu tidak ada penyelesaian",

"Dan pada saat melapor tersebut melaporkan di Polsek itu ujarnya, juga dirijya ditemani salah seorang Tokoh Masyarakat Nias juga wartawan atas nama Bapak Atali Zebua.

"Kemudian setelah saya pulang dari Kantor Polisi, benar saya dipanggil Pimpinan kami Asisten Kepala (Askep) dan benar ada bahasa dugaan ancaman dengan berbagai undang-undang disampaikan untuk saya mau dipecat karena sudah melapor ke kantor Polisi,' ungkap Yulianus Laoli menjawab ulang konfirmasi wartawan Sabtu (6/5) yang langsung direkam dengan Vidio sesuai Berita sebelum yang diekspose nawacitapost.com Jumat (5/5) yang dishare diakun Media Sosial Facebook PT TORGANDA Group.

Sedangkan dalam akun Facebook PT TORGANDA Group tersebut, terpantau berbagai komentar Nitizen, diantaranya yang terduga Pelaku yang dilaporkan korban dengan nama akun Dapot Aritonang Ampu Sunggu dengan melampirkan beberapa fotonya, ada saat didepan mobil dan foto pribadinya, ia menulis komentar begini :

"Jangan sembarangan memposting, apakah itu memang benar....??, Pemberi berita hoax itu mungkin ada juga hukuman nya.. Hapus segera postingan ini, sebelum terlambat..Saya lah, Dapot Aritonang yg kamu maksud itu..."

"Ingat....Meskipun kebohongan itu lari secepat kilat..Suatu waktu pasti kebenaran akan mengalahkannya.
Kita harus tanggung jawabi apa yg kita lakukan..Jangan lari dari kenyataan...
Oke...",tulisnya dalam komentarnya merasa berita yang terekspose Hoax.

Sementara itu, tulisan komentar Friska Hutauruk dinilai memberikan bahasa ancaman terhadap wartawan penulis Berita,

"Tunjukkan foto dan alamat yg memposting berita ini, jika ini benar jangan takut.. Dan kamu harus tanggungjawab atas yg kamu posting..
Pandai kali kalian memutar balikkan fakta cuma hanya mau cari uang 20 juta... Dimananya alamat mu...???," tulisnya. Jawab awak media "Kita Tunggu saja Proses Hukum nya di Polsek Pujud ".

Sambung akun Dapot Aritonang Ampu Sunggu dengan menyampaikan kata dinilai hinaan, tulisnya Fahrin Waruwu : yg banyak ku rasa utang kalian atau gak bisa cari uang lagi kalian..Sampai memutar balikkan fakta kalian demi uang 20 juta... Cari uang dengan benarlah jangan menyakiti orang...
Mulai dari sinilah karir itu akan hancur..
Belum tahu kebenaran nya sudah berani menimbulkan ke publik..." tulisnya..

Tambahnya lagi, "Fahrin Waruwu ; mantap...Tanggung jawab...
Berita Bapak itu apakah sudah Bapak pasti kan benar..?? Pastikan dulu lah Pak .. Karena Bapak seperti sudah benar bahwa saya bersalah.....Okelah Pak, semoga Tuhan Yesus memberkati setiap langkah kita... Dan semoga Bapak tidak salah dalam membela orang. Karena semua mengingat apalagi Bapak seorang wartawan...


"Fahrin Waruwu : kalau Bapak gak percaya dengan perkataan ku...
Silahkan buktikan langsung ke TKP..
Seperti yg dilakukan K. Simanjuntak..
Saya tak lari...Saya tunggu kedatangan Bapak beserta team Bapak untuk membuktikan kebenarannya...Ini semua saya katakan agar kita tidak keliru dan lebih berhati-hatilah untuk menerima laporan karena itu belum tentu benar..
Saya tunggu ya Pak...Salam saya Dapot Aritonang. Salom Tuhan Yesus memberkati," tulisnya sebagai bantahannya atas pemberitaan tersebut.

"Dapot Aritonang Ompu Sunggu, Korban kan sudah melapor di Polsek Pujud dan Silahkan juga melapor bila merasa dirugikan bang. Untuk TKP itu, urusan Polisi bang, kami hanyalah menulis berita yang disampaikan Nara sumber dan Komentar Abang ini di Medsos kami juga buat beritanya sebagai bantahannya." balas awak Media.

Redaksi

Editor: Fahrin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini