Senin, 20 Juli 2026

Berikut 6 Catatan Kaki PERJAKIN, Terkait KonPres Penanganan Transaksi Janggal Rp. 349 triliun

Photo Author
Elya Yudi, Nawacita Post
- Selasa, 11 April 2023 | 01:26 WIB
Konferensi Pers Menkopolhukam Mahfud MD bersama Menkeu Sri Mulyani dan Ketua PPATK Ivan YustiavandanaMenkopolhukam Mahfud MD bersama Menkeu Sri Mulyani dan Ketua PPATK Ivan Yustiavandana terkait Transaksi janggal di jajaran kementrian keuangan sebesar Rp. 349 triliun, Senin malam, 10 April 2023, di kantor PPATK Jakarta.  Foto: Caption Youtube PPATK
Konferensi Pers Menkopolhukam Mahfud MD bersama Menkeu Sri Mulyani dan Ketua PPATK Ivan YustiavandanaMenkopolhukam Mahfud MD bersama Menkeu Sri Mulyani dan Ketua PPATK Ivan Yustiavandana terkait Transaksi janggal di jajaran kementrian keuangan sebesar Rp. 349 triliun, Senin malam, 10 April 2023, di kantor PPATK Jakarta. Foto: Caption Youtube PPATK

Jakarta NAWACITAPOST - Menkopolhukam Mahfud MD bersama Menkeu Sri Mulyani dan Ketua PPATK Ivan Yustiavandana melakukan Konferensi Pers usai rapat koordinasi terkait Transaksi janggal di jajaran kementrian keuangan sebesar Rp. 349.874.187.502.987,- (Rp. 349 triliun), Senin malam, 10 April 2023, di kantor PPATK Jakarta.

Salah satu hasilnya, yakni komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) akan membentuk Satgas untuk mengawasi tindak lanjut laporan hasil analisis dan pemeriksaan 2009-2022 tersebut.

Selain ketiganya, diketahui rapat koordinasi juga dihadiri Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku wakil komite, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly dan Ketua OJK Mahendra Siregar selaku anggota, kemudian dihadiri pula oleh para pejabat eselon 1 yang instansinya tergabung dalam Komite TPPU.

Terkait Konfensi Pers tersebut, Ketua Umum Perkumpulan Pengacara Pajak Indonesia (PERJAKIN) Petrus Loyani menyatakan ada 6 (enam) catatan kaki PL.

Yang pertama, dari gesture Menkopolhukam/Ketua Komite TPPU Mahfud & Menkeu Sri Mulyani terlihat dari awal terlihat tampil dengan ada ketegangan/kekecutan mental/ketidakikhlasan diantara keduabelah pihak. "Bahkan waktu bubar konpers tanpa basa basi yg satu ngacir ketimur yang lain ngacir kebarat," Ucap Petrus saat dikonfirmasi Media Nawacitapost.com, (10/4)

Kemudian, keduanya terlihat seperti menghindari pertunjukan sikap yang saling bertentangan dan takut diuber pertanyaan oleh wartawan, terbukti di akhir konpers tidak dibuka tanyajawab.

Catatan ketiga, Mahfud MD yang juga ketua komite TPPU dari statementnya nampak bersikeras ingin melakukan penuntasan kasus Rp. 349 triliun.

Namun dari Kemenkeu dengan melakukan "case building", menurut Petrus adalah suatu istilah yang kurang tepat, dan lebih tepat jika dipakai istilah legal case indentification.

Kata "case building" atau membangun kasus mengandaikan kasusnya belum ada lalu tanpa temuan faka hukum dilakukan pembangunan kasus. Ini tidak tepat karena bisa ditafsirkan mengada ngada, padahal sesungguhnya dengan adanya LHA & LHP PPATK kasus itu sudah ada, karena itu perlu didetailiring untuk diidentifikasi lebih konkret dan spesifik.

Maka istilah yang lebih tepat dipakai adalah legal case identification atau identifikasi kasus hukum, dalam istilah itu yang dimaksud berarti dari data LHA & LHP PPATK itu sekarang kasusnya identifikasi satu satu: mana kasus pidana asal, mana kasus TPPU (untuk memenuhi prinsip legalitas), kapan dan dimana saja terjadinya (tempus & locus delicti) dibuat jelas.

-
Petrus Loyani, ahli hukum Bisnis dan Perbankkan, sekaligus ketua umum PERJAKIN dan Direktur AHBI

Kemudian, dengan modus operandi (teknik dan cara) bagaimana kasus itu dijalankan, siapa tersangkanya, berapa nominal masing masing kasus dimasing masing pidana dan dimasing masing waktu (untuk memenuhi prinsip legal accountibility/ akuntabilitas hukum), apa saja alat bukti yang didapat (semuanya untuk memenuhi prinsip legal certainty).

Dan tentang Rp. 189 triliun nampak Mahfud belum puas dengan jawaban kemenkeu yang mengatakan sudah ada putusan PK nya. Ia masih ingin diperjelas mana dan bagaimana isi putusan itu dan bagaimana dengan tindak lanjut kasus itu.

"Ini jelas sikap yang memenuhi prinsip public responsibility yang harus didukung. Bahasa pasarnya 'Kemenkeu jangan ngebacot doang lu', prove it, show me the legal evident of court decision!" terang Petrus yang juga merupakan Direktur Akademi Hukum & Bisnis Indonesia (AHBI) tersebut.

Catatan keempat, Petrus Loyani menyayangkan bahwa dalam pennyelesaian kasus ini sebenarnya sudah matang dan mudah, tetapi mengapa masih harus dibentuk satgas lagi.

"Mungkin maksudnya memenuhi prinsip fairness dan objetive handling, tetapi bukankah LHA dan LHP PPATK itu selama ini sudah dilaporkan juga ke APH," ucap Petrus.

"Maka harusnya yang dilakukan Mahfud selaku Menkopolhukam yang salah satu domain kewenangannya membawahi APH adalah mengungkap di APH mana LHA LHP itu mangkrak lalu memerintahkan APH ybs untuk menuntaskan tindakan hukumnya, biar masyarakat tahu juga tentang 'dodolnya' APH ybs," imbuhnya.

Yang kelima, selaku ketua Perjakum, Petrus meminta nama-nama satgas harus dipublikasi untuk melihat konduitenya dan diberi timeline dan deadline tertentu agar tidak kerja bertele tele;

'last but not least', yang terakhir dan tak kalah pentingnya, Petrus Loyani menyatakan bahwa seluruh komponen masyarakat yang merindukan Indonesia makin bersih khususnya netizen dengan media sosialnya, LSM LSM, aktivis pro anti maling dan media massa umumnya harus proaktif mengawal kerja satgas tsb. (BNW)

Editor: Elya Yudi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Pria Meninggal Mengapung di Sungai Siak

Jumat, 17 Juli 2026 | 16:25 WIB