Rohul, NAWACITAPOST.COM -- Menjemput bola di Kabupaten Rokan Hulu, Penjabat Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau melakukan pertemuan dengan Majelis Pengawas Daerah Notaris Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Selasa (28/03/2023)
-
Kegiatan dipimpin Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Edison Manik dan Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Dean Satria beserta jajaran dalam rangka mendata permasalahan Notaris yang tidak aktif serta pemantauan langsung pengisian kuesioner Penerapan Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ).
Kuesioner ini merupakan tindaklanjut untuk mendukung data yang diperlukan oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Cahyo R Muzhar dalam keikutsertaan Indonesia sebagai anggota organisasi FATF (Financial Action Task Force), organisasi internasional yang memerangi tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme.
Kemudian, Indonesia saat ini belum masuk sebagai anggota FATF namun untuk menjadi anggota FATF Indonesia di beri kesempatan pada sidang pleno FATF pada bulan Juni mendatang, karena pada hasil sidang fatf sebelumnya Indonesia disetujui, tapi bersyarat yang harus dipenuhi salah satunya pengawasan terhadap notaris yang di berikan kepada kemenkumkam dan advokat diawasi langsung oleh PPATK.
"Maka dari itu diharapkan kepada seluruh notaris yang ada di Kabupaten Rohul untuk dapat mengisi kuisioner yang telah di tetapkan. Jangan takut untuk mengisi kuisioner karrna ini bukanlah kerahasian akta yang diminta melainkan datanya saja yang di isi," ungkap Edison.
Acara bertempat di Universitas Pasir Pangaraian, juga penjabat Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau melakukan dialog dengan Majelis Pengawas Daerah Notaris Kabupaten Rokan Hulu yang diketuai oleh Wakil Rektor I, Zulkifli, SH, MH, CLA untuk segera menindaklanjuti Notaris yang terkena kasus hukum.
“Ini merupakan kewenangan MPDN untuk memberikan rekomendasi sanksi terhadap Notaris yang tekena permasalahan hukum,”, tutur Edison Manik. Selain itu dapat dilakukan pemblokiran akun agar tidak disalahgunakan.
Pada kesempatan yang sama, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau Bersama Majelis Pengawas Daerah Notaris Kabupaten Rokan Hulu memberikan arahan kepada Notaris yang hadir agar segera mengisi kuesioner yang menjadi penentu kesiapan Indonesia sebagai negara FATF yang akan disidang bulan Juni 2023.
Seperti diketahui, Notaris merupakan gatekeeper dan rentan terhadap TPPU dan TPPT, oleh karena dijadikan pihak yang wajib melaporkan jika kliennya terindikasi TPPU maupun TPPT kepada PPATK, sebagaimana tercantum dalam PP Nomor 43 Tahun 2015 yang telah diubah menjadi PP Nomor 61 Tahun 2021.
Sumber KemenkumhamRiau
Editor Fahrin Waruwu