Jumat, 5 Juni 2026

Muhammad Agung Wibowo Jabat Kasi Datun Kejaksaan Negeri Rohul, Gantikan Penjabat Lama

Photo Author
Fahrin, Nawacita Post
- Selasa, 28 Maret 2023 | 18:08 WIB
Foto Kajari Rohul Pimpin Sertijab Kasi Datun Kejaksaan Negeri Rohul
Foto Kajari Rohul Pimpin Sertijab Kasi Datun Kejaksaan Negeri Rohul


Rohul, NAWACITAPOST.COM -Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, (Kajari Rohul) Fajar Haryowimbuko, SH. MH memimpin upacara pelantikan dan serah terima jabatan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) dari Sdr. Endra Andri Parwoto, SH. MH kepada Sdr. Muhammad Agung Wibowo, SH. MH Selasa, (28/3/2023)
-
-
Foto Ambil Sumpah Jabatan Kasi Datun Kejaksaan Negeri Rohul
Pada acara tersebut diketahui, Kasi Dadun Kepala Kejari Rohul yang lama Sdr. Endra Andri Parwoto, SH. MH mendapat promosi pindah menjadi Kepala Seksi Intelijen pada Kejaksaan Negeri Mamuju (Sulawesi Barat), sedangkan penggantinya Sdr. Muhammad Agung Wibowo, SH. MH sebelumnya menjabat sebagai Jaksa Fungsional pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Dalam kesempatan itu Kejari Rohul Fajar Haryowimbuko berpesan kepada seluruh pegawai pada Kejaksaan Negeri Rokan Hulu bahwa, promosi dan mutasi merupakan hal yang wajar sebagai bentuk penyegaran organisasi dalam rangka meningkatkan kinerja secara profesional dan objektif.

"Semoga Kejaksaan Negeri Rokan Hulu semakin kompak dan solid dalam melaksanakan tugas-tugasnya kedepan," ujarnya.

Fajar juga menyampaikan selamat datang kepada Kasi Datun Kejari Rohul yang baru untuk bisa menyesuaikan diri dalam bertugas dan Kejaksaan Negeri Rohul berterima kasih kepada Endra Andri Parwoto atas kebersamaan selama ini.

'Selamat bertugas di tempat yang baru dan selamat datang Kasi Datun
Muhammad Agung Wibowo.' pungkasnya.

Pada acar tersebut dihadiri Kasi Intelijen Ari Supandi, SH. MH, Kasi Pidum, Kasi Pidsus, Kasi BB dan penjabat, Pegawai Kantor Kejaksaan Negeri Rohul.

Editor Fahrin Waruwu

Editor: Fahrin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini