Karawang, NAWACITAPOST.COM - Jajaran Polres Karawang berhasil mengamankan salah seorang pelaku begal usai aksinya dipergoki warga.
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan dua pelaku begal satu pelaku berhasil melarikan diri dan satu pelaku berhasil ditangkap setelah personel kepolisian memberikan hadiah timah panas di kaki pelaku.
Petugas terpaksa melakukan hal tersebut, karena palaku melawan secara beringas saat hendak ditangkap oleh warga dan aparat keamanan.
"Dan akhirnya pelaku berinisial AP (40) berhasil dilumpuhkan sedangkan rekan pelaku berinisial DD (38) melarikan diri dan saat ini berstatus buron" ungkapnya Mapolsek Klari. Senin( 20/3/2023)
Menurut Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono, bahwa pelaku ada dua orang, satu pelaku melarikan diri.
"Pelaku ini saat hendak ditangkap melawan secara beringas sehingga anggota terpaksa harus memberikan tindakan tegas terukur," ungkap Kapolres.
Adapun soal kronologis kejadian, diduga korban RZ (16) sebelumnya telah dibuntuti dan diikuti para pelaku saat hendak megerjakan tugas di salah satu Warnet di Perum Puri Kosambi I, Desa Duren Kecamatan Klari, Karawang pada hari Kamis, 16 Maret 2023.
Selanjutnya RZ memarkirkan kendaraannya di parkiran warnet kemudian para pelaku melakukan pencurian dengan cara menjebol kunci stang kendaraan menggunakan kunci T, dilakukan oleh AP dan DD menunggu di motor.
Kemudian saat berhasil menjebol kunci kendaraan dan hendak membawa kabur kendaraan AP dipergoki warga selanjutnya warga melapor kepihak kepolisian dan anggota melakukan penangkapan saat itu pelaku melakukan perlawanan, sedangkan DD teman pelaku telah melarikan diri.
Selain berhasil menangkap pelaku AP aparat juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa, satu unit sepeda motor matic Honda Beat No Pol T 2604 RU warna hitam, satu lembar STNK sepeda motor T 2604 RU berikut kunci kontak, satu buah master magnet pembuka tutup kunci kontak, dua buah mata kunci leter T dan buah anak kunci.
"Dari hasil perbuatannya, maka pelaku begal AP dikenakan pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara." (Nurjaya Bachtiar)