Natuna, NAWACITAPOST.COM - Kekuasaan tidak seharusnya digunakan untuk membungkam setiap suara yang ingin mengungkap kebenaran. Tetapi kekuasaan harusnya dikelola untuk mencapai keadilan bagi segenap rakyat yang berada di bawah kekuasaannya.
BACA JUGA : Operasional Genset dan Jaringan Listrik 3 Pulau Hinterland Batam Diresmikan Gubernur Ansar
-
Seperti dalam satu persidangan yang digelar pada dua pekan lalu berdasarkan beberan (S) saat berbincang kepada Media ini Via Handphone pada hari Rabu 28/22/2022 bahwa.
(WS) saat ditanyakan hakim mengenai upaya mediasi antara pelapor dan terlapor (S), yang menyebut bahwa dirinya bersedia dimediasi namun terlapor tidak bersedia hadir dalam persidangan lanjutan kasus.
Padahal saksi dari penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Kepri saat ditanyakan hakim menyebut pihaknya telah berupaya memediasi (WS) sebagai pelapor dengan (S) sebagai terlapor, akan tetapi (WS) sebagai Pelapor tidak bersedia untuk dimediasi.
Fakta itu membuktikan telah memberikan keterangan palsu atau berbohong (menyebar hoax) di depan majelis hakim yang dapat diancam dengan pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Terlihat pada Pasal 242 Ayat 1, menyebutkan setiap orang yang dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Sementara Ayat 2 menyebut jika keterangan palsu di atas sumpah diberikan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa atau tersangka, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Jadi Langkah yang ditempuh WS dalam menyikapi tuduhan korupsi yang diungkap media online Cyber88.co.id pada 18 Oktober 2021 yang diposting oleh (S) di media sosial facebook dalam kelompok (group) tertutup (privat), tergolong berlebihan, yang seharusnya WS terbuka untuk dikritik bukan malah melaporkan.
Karena sepanjang ada bukti bukti, kasus dugaan korupsi bukan perkara aib untuk dilaporkan atau bahkan dipublikasi, justru harus membuktikan bahwa dirinya ketika menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Natuna, pada 2013, benar-benar menjalankan tugas dengan baik dan bersih dari tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme dan bertindak benar.
Akan tetapi sikap yang ditunjukkan itu menunjukkan betapa bobroknya pengelolaan uang rakyat di Kabupaten Natuna dengan memenjarakan pelapor atas dugaan korupsi yang merilis laporannya di media jurnalis resmi sehingga kejadian itu dinilai merupakan salah satu tindakan pembungkaman terhadap jurnalisme serta menimbulkan intimidasi terhadap suara rakyat.
Apalagi media yang mempublikasi berita itu telah membuat pernyataan agar produk Jurnalisme tidak dibawa ke ranah hukum secara sembarangan, terlihat atas surat dari wartawan Cyber88.co.id, Dungo Simanungkalit yang disampaikannya pada 28 November 2022 lalu, ini bunyinya." Ucap S terlapor.
Surat pernyataan, saya Dungo Simanungkalit, wartawan Cyber88.co.id, dengan ini menyatakan sebagai berikut: Bahwa berita yang saya muat di www.ciber88.co.id, dengan judul: ”Bupati Natuna Wan Siswandi Dilaporkan ke Kejati Kepri.” Dengan anak judul: ”Terkait Dugaan Terlibat Penyelewengan Keuangan Daerah Tahun 2013 Saat Menjabat Sebagai Kadis Perhubungan Natuna,” yang dipublikasi oleh redaksi media Ciber88 pada hari Senin, tanggal 18 Oktober 2021, pukul 23:26 WIB, adalah merupakan hasil hunting (pencarian/pengejaran) berita yang saya lakukan untuk melengkapi informasi yang saya dapatkan.
Bahwa berita follow up (lanjutan) yang saya muat di www.ciber88.co.id, yang berjudul: ”Bupati Natuna Dilaporkan, Kajati Kepri: Akan kami pelajari,” yang dipublikasi oleh redaksi media Ciber88 pada hari Rabu, tanggal 20 Oktober 2021, pukul 19.39 WIB, juga merupakan hasil hunting (pencarian/pengejaran) berita yang saya lakukan untuk melengkapi informasi yang saya dapatkan.
Berita sebagaimana dijelaskan dalam butir 1 dan 2 adalah produk jurnalis yang tunduk pada Undang-Undang Pers nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, serta Kode Etik Jurnalistik Indonesia (KEJI). Dalam UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers pada Pasal 3 ayat (1) yang menyebut:
Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.” Serta Kode Etik Jurnalistik pada Pasal 11 yang menyebut: ”Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.”
Dalam KEJI tersebut dijelaskan penafsirannya: (a) Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
(b) Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
(c) Proporsional berarti setara dengan bagian berita yang perlu diperbaiki. Penilaian akhir atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan Dewan Pers. Sanksi atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh organisasi wartawan dan atau perusahaan pers.
Bahwa bila ada pihak yang keberatan atau dirugikan atas terbitnya berita tersebut, dapat menyampaikan HAK JAWAB sesuai dengan ketentuan dalam UU nomor 40 tahun 1999 serta Kode Etik Jurnalistik (KEJI) yang diterbitkan oleh Dewan Pers sebagai keputusan PERATURAN DEWAN PERS Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008.
Proses hukum yang mendasarkan bukti-bukti atas penerbitan berita tersebut di atas harus tunduk pada Undang-Undang dan Peraturan turunannya, yakni UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, serta peraturan pelaksanaannya yang tertuang dalam Kode Etik Jurnalistik yang dijelaskan pada butir 4 di atas.
Dengan surat itu, sebaiknya aparat hukum, baik penyidik, penuntut umum, maupun hakim di pengadilan, telah memiliki dasar yang kuat untuk menghentikan persidangan ‘dagelan’ itu di Natuna. Pejabat harus semakin dewasa dalam menghadapi publik, kedewasaan itu diterapkan dalam pengelolaan uang rakyat dan mengelola komunikasi dengan semua pihak.
Berita ini masih butuh konfirmasi selanjutnya.
(YD)