Kamis, 4 Juni 2026

Kedatangan DPRD, BPN, dan Satpol PP Sidoarjo Resahkan Warga Asli Tambak Oso

Photo Author
Elya Yudi, Nawacita Post
- Selasa, 20 Desember 2022 | 19:54 WIB
Warga Asli Tambak Oso, Waru-Sidoarjo bersama pemilik lahan jalan, Senin 19 Desember 2022
Warga Asli Tambak Oso, Waru-Sidoarjo bersama pemilik lahan jalan, Senin 19 Desember 2022

Sidoarjo NAWACITAPOST - Pemasangan baner di jalan masuk wilayah Tambak Oso Waru Sidoarjo meresahkan warga.

"Warga jadi gaduh, masalah yang sebenarnya tidak ada, menjadi ada akibat pemasangan banner tersebut," ungkap salah satu warga Tambak Oso yang keberatan namanya disebut, Senin 19 Desember 2022.

"Maka kami meminta kepada pemilik tanah agar mencopotnya," pintanya, diungkapkan kepada awak media yang menjumpainya.

Dilokasi, memang terlihat 2 buah banner besar bertuliskan "Surat Bupati Sidoarjo No. 620/5467/404.3.12/2016 tanggal 31 Agustus 2016 bahwa jalan ini dipergunakan untuk jalan umum".

Di banner juga tertera surat Bupati Sidoarjo H. Saiful ilah tertanggal 31 Agustus 2016 dan Peta jalan yang nampaknya kurang sesuai dengan lokasi tersebut.

Menurut warga, pemasangan banner tersebut dilakukan oleh beberapa oknum yang mengatasnamakan warga Tambak Oso.

"Kami tidak tahu mereka warga mana dan maksudnya apa. Yang pasti waktu itu sekitar tanggal 5 atau 6 Desember datang rombongan, yang mengaku dari BPN, Satpol PP, Aparat TNI dan Kepolisian bahkan ada salah satu anggota DPRD Sidoarjo dari komisi A, kemudian baner itu dipasang," ucap puluhan warga yang bergerombol di bawah baner.

-
Foto saat kedatangan Anggota DPRD bersama BPN, Satpol PP dan aparat di Tambak Oso

Tak jauh dari lokasi tersebut, awak media berusaha menemui pemilik lahan yang berkantor di Ruko The Royal Crown Palace, tambak oso - sidoarjo.

Deddy Sidik perwakilan dari Fanni Sayoga sebagai pemilik tanah menjelaskan, polemik sebenarnya adalah isu bahwa jalan akan ditutup untuk warga.

"Ini tanah kami, dan sejak 2016 kami membuat akses jalan untuk proyek kami dan demi kelancaran aktifitas warga Tambak Oso," tegas Deddy.

"Kami tidak pernah melarang warga Tambak Oso melintasi jalan di tanah pribadi kami, yang kami larang adalah kendaraan berat pekerjaan proyek Pengembang, karena tanpa ijin," tambahnya.

Deddy mengaku sudah mengalah karena tidak ingin ada polemik, tapi yang membuat jengkel adalah kedatangan BPN bersama anggota DPRD Sidoarjo dari komisi A membawa Satpol PP kabupaten, Aparat TNI dan Kepolisian sekaligus awak media Televisi.

Masih dengan nada kesal, dengan seenaknya mereka menyatakan bahwa tanah yang dibangun untuk jalan tersebut bukan persil miliknya, dan seenaknya pula memasang baner tanpa ijin.

"Kalau bukan tanah kami, lantas ini tanah siapa?" seru Deddy.

"Kami menduga ada kepentingan pengembang lain di belakang semuanya, sampai-sampai banyak pejabat yang datang. Terlebih, pemasangan baner tersebut sangat meresahkan warga," tegasnya.

Dugaan ini didasari video yang beredar menampilkan bos perumahan Alana bersama tokoh setempat berusaha mempengaruhi warga.

Lucunya, kata Deddy, di media disebut ratusan warga Tambak Oso demo karena akses jalannya ditutup. Padahal sesuai fakta hanya beberapa orang yang mengaku-aku warga Tambak Oso dan tidak ada penutupan jalan khususnya untuk warga Tambak Oso.

Hal senada disampaikan Budi Santoso yang juga merupakan pemilik lahan. Ia mengaku sengaja memasang portal di lahannya, bukan karena menghalangi warga melintas tapi lantaran tak ingin asetnya dilintasi alat berat milik pengembang Alana .

-
Baner larangan masuk untuk alat berat

"Portal selalu terbuka, cuma untuk alat berat tidak kita ijinkan melintas," aku Budi.

Dalam hal ini, dirinya mengaku kecewa karena ada oknum yang seenaknya mempermainkan hukum.

"Kalau memang ini bukan tanah kami, silahkan laporkan dan diselesaikan secara hukum, bukan seenaknya menyatakan sesuatu tanpa data dan dokumen, apalagi memasang baner yang meresahkan tanpa ijin," ucap Budi.

"Selama ini kami selalu berhubungan baik dengan warga, karena mereka tahu, kami punya andil besar untuk akses jalan. Kami tidak mau ada yang mengadu domba dan seolah-olah kami penjahatnya," terang Budi.

"Kami tidak ingin berpolemik, tapi kami harus mengkonfirmasi berita yang beredar sesuai dengan data dan dokumen," katanya.

Terkait undangan Hearing di Komisi A DPRD Sidoarjo, Budi mengaku sengaja tidak hadir karena merasa aneh dalam undangan tidak disebutkan siapa saja yang diundang dan atas laporan siapa.

"Kalau mau fair, mohon dalam undangan disebutkan siapa saja yang diundang, sehingga kami dapat mempersiapkan segala yang dibutuhkan," tandasnya.

Usai pertemuan dengan warga, Deddy Sidik perwakilan dari Fanni Sayoga sebagai pemilik tanah menyepakati untuk menurunkan baner yang dirasa meresahkan warga.

"Maaf, ini tanah kami. Jadi kami berhak untuk membersihkan pemasangan apapun tanpa seijin kami selaku pemilik tahah," tukas Deddy saat menyaksikan penurunan baner serta pemasangan larangan alat berat melintasi jalan tersebut. (BNW)

Editor: Elya Yudi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini