Jumat, 5 Juni 2026

Lanjutan Sidang Jasa Hukum Beasiswa Di PN Pasirpengaraian, Bagian Hukum Pemkab Rohul Tak Mau Bicara

Photo Author
Fahrin, Nawacita Post
- Rabu, 14 Desember 2022 | 19:20 WIB

Rohul, NAWACITAPOST.COM - Perkara Perdata Wanprestasi Jasa Hukum hasil Perolehan Beasiswa pada Perkara Perdata Nomor 643 Pembayaran Beasiswa Mahasiswa asal Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Universitas Politeknik Negeri Bandung 35 Persen dari Rp 3.6 miliar sesuai Perjanjian Jasa Hukum dan disertakan surat kuasa khusus ditandatangani para tergugat 1-19 berlanjut.

Pada sidang kesekian kali tersebut melengkapi bukti dari masing-masing pihak dan dilanjutkan pemeriksaan saksi penggugat. Sayangnya Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu yang mewakili turut tergugat Bupati Rohul memilih tak berbicara saat media nawacitapost.com melakukan karilifikasi terkait Beasiswa dan gugatan jasa hukum yang sedang berjalan sidang tersebut.

"Sama Kabag Hukum saja ya," kata Bagian Hukum Setdakab Rohul saat keluar dari ruangan sidang Cakra Kantor PN Pasirpengaraian Rabu (14/12/2022).

Sidang di PN Pasirpengaraian itu tercatat nomor 58/Pdt.G/2022/PN/Prp.
Penggugat penerima kuasa saat itu pada Perkara awal Yusuf Nasution, SH, MH didampingi Penasehat Hukum nya dari Kantor Hukum Ramses Hutagaol SH. MH & Rekan.

Tergugat 1-18 orang mahasiswa masing-masing bernama inisial R. MSP, SOP, HL P, WH, FH, AAS, DR, R, WH, EW, WSP, M, NS, IK, IA, AS, SK, Didampingi PH mereka dari Kantor Pengacara Darussalim, SH, MH & Rekan. Turut tergugat Bupati Rohul dan Mahasiswa SG didampingi dari Kantor Pengacara Ali Sofian Rambe, SH, MH & Rekan.

Sidang dipimpin yang Mulia Hakim Ketua Nopelita Sembiring, SH, Hakim Anggota
Gerri Canaggia SH dan Nurlaeli Wulan Rahmawati, SH panitera Aryananda, SH MH. Dalam sidang tersebut setelah penyerahan bukti tambahan dilanjutkan pemeriksaan saksi Bidang Administrasi Kantor Hukum Yusuf Nasution, SH, MH saat itu Budiman Jayadinata, SH juga seorang PH saat ini.

Dalam keterangannya Saksi Budiman Jayadinata saat menjawab berbagai pertanyaan masing PH dan Hakim menceritakan Perjanjian awal atas perjuangan pada perolehan beasiswa 19 orang mahasiswa utusan Kabupaten Rohul itu hingga inkrah Putusan Pengadilan Negeri Pasirpengaraian saat itu. Yang digugat perdata saat itu, Biaya Pendidikan, Biaya Hidup, Biaya Kos tempat tinggal para mahasiswa nya.

"Saat membuat surat kuasa hanya ada beberapa orang yang saya kenal. Ada perjanjiantentang biaya jasa Rp 90 Juta belum diselesaikan (dalam perkara selama sidang) juga sakses fee dari 50 persen menjadi 35 persen dari hasi perolehan hasil perjuangan Beasiswa tersebut yang sudah direalisasikan Pemkab Rohul." ungkap Budiman.

Tidak itu saja Saksi mengungkapkan, setelah ada putusan PN Pasirpengaraian atas Perolehan Beasiswa itu, tiba-tiba para mahasiswa memutuskan Kuasa PH, melalui Kantor Pengadilan Negeri Pasirpengaraian.

"Tiba-tiba ada pemutusan Kuasa dari Mahasiswa. Itupun saya dengar dari PN dan PH Yusuf Nasution. Tanpa pemberitahuan kepada PH Yusuf Nasution dan kepada saya," kata Budiman Memberikan penjelasan

Setelah sidang ditutup oleh Ketua majelis Hakim, sidang pemeriksaan saksi dilanjutkan Minggu depan, PH 18 mahasiswa dari Kantor Pengacara Darussalim, SH, MH & Rekan menanggapi keterangan saksi, bahwa saksi hanya mengetik surat kuasa PH Yusuf Nasution. Kemudian sakses fee yang 35 persen adalah bukan dari total yang Rp 11 miliar dalam gugatan.

"Intinya ketika semua dikabulkan, itulah hak dari Penasehat Hukum penggugat," kata Darussalim dan ia menjelaskan beasiswa sudah dicairkan melalui rekening atas nama kelompok mahasiswanya Mutiara, Egrik dan Robi.

Sementara itu, Yusuf Nasution selaku penggugat, dirinya membantah pada sakse fee tersebut yang di angka Rp 11 Miliar, namun gugatannya dari hasil perolehan Beasiswa pada Putusan Pengadilan Negeri Pasirpengaraian yang sah Rp 3.6 miliar sesuai dari Perjanjian Jasa Hukum (PJH) 35 persen.

"PJH nya bukan dari gugatan yang total Rp 11 Miliar. Namun 35 persen dari hasil perolehan yang di putusan Pengadilan Negeri Pasirpengaraian Rp 3.6 miliar." pungkasnya..

Editor Fahrin Waruwu

Editor: Fahrin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini