Bandung, NAWACITAPOST.COM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar) pada pagi hari ini menerima kunjungan kerja oleh DPRD Kabupaten Pangandaran pada ruang rapat Ismail Saleh, Kanwil Jabar, dalam rangka melaksanakan konsultasi terhadap Pengundangan Peraturan Daerah dan Ketentuan Mengenai Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol di daerah Pangandaran (Kamis, 08/12/2022).
Baca Juga : Kemenkumham Jabar Terima Konsultasi Pembahasan Raperda DPRD Kabupaten Purwakarta
Pada ruang rapat, Kepala Bidang Hukum Lina Kurniasari bersama dengan Kepala Subbid FPPHD Suhartini dan Perancang Peraturan Perundang – undangan Kanwil Jabar menerima kunjungan kerja tim DPRD Kab. Pangandaran yang dipimpin oleh Ketua DPRD Asep Noordin. Membuka rapat ini Kabid Lina menyampaikan tahapan – tahapan yang harus dilalui dalam pembentukan Perda, antara lain adalah perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan dan pengundangan.
Dalam pertemuan ini Tim DPRD Kab. Pangandaran berkonsultasi kepada Perancang Kanwil Jabar mengenai Perda Pelarangan Miras yang telah disusun dan ditetapkan, namun masih menunggu untuk diundangkan oleh Pemkab. Pangandaran dalam 4 tahun terakhir. Anggota Tim menyampaikan bahwa belum diundangkannya Perda Pelarangan Miras tersebut karena belum ditandatangani oleh Bupati Pangandaran.
-
Menanggapi permasalahan tersebut Perancang Ahli Madya Harun Surya menjelaskan bahwa sesuai dengan peraturan yang sudah ada yaitu jika suatu Perda telah ditetapkan secara resmi namun masih belum diundangkan maka Perda tersebut akan otomatis menjadi sah setelah lewat 30 hari dari tahap Penetapan dilaksanakan. Selain itu Harun juga menjelaskan mengenai solusi yang bisa diambil terkait penomoran Perda tersebut akibat vakumnya penomoran terhadap Perda tersebut selama 4 tahun.
Melalui konsultasi dalam kunjungan kerja ini diharapkan agar Perda Pelarangan Miras bisa dengan lancar disahkan dan terlindunginya seluruh lapisan masyarakat kab. Pangandaran dari peredaran minuman keras.