Surabaya NAWACITAPOST - Kejahatan pertanahan adalah suatu perbuatan dengan sengaja melawan hukum di bidang pertanahan dan terindikasi pidana yang dilakukan oleh individu, kelompok dan/atau badan hukum yang dapat menimbulkan kerugian.
Modus Operandi Kejahatan Pertanahan atau Tindak Pidana Pertanahan antara lain:
- Pemalsuan dokumen (alas hak).
- Pendudukan ilegal/tanpa hak (wilde occupatie).
- Mencari legalitas di pengadilan rekayasa perkara.
- Kolusi dengan oknum aparat untuk mendapatkan legalitas.
- Jual beli tanah sengketa dihadapan notaris dan tidak menguasai fisik, oleh lurah dan camat.
- Rekayasa penilaian/ apraisal nilai tanah.
- Permufakatan jahat pemilik dana dengan para makelar (samenspanning).
- Kuasa mutlak untuk menjual, PPJB lunas, kenyataannya belum lunas, merugikan pemilik.
- Melakukan gugatan di pengadilan dengan menggunakan alas hak palsu, sehingga data palsu itu menjadi legal dengan adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
-
Tahun demi tahun, kasus-kasus Kejahatan Pertanahan atau Tindak Pidana Pertanahan terutama yang berkaitan dengan mafia tanah semakin marak. Untuk itu, Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (DPP GN-PK) secara masif melakukan pencegahan. Termasuk dengan sosialisasi dan gelaran Bedah Kasus.
Seperti hari ini, Senin 21 November 2022, menggandeng Kantor wilayah Badan Pertanahan Negara (Kanwil BPN) Provinsi Jawa Timur, DPP GN-PK menggelar bedah kasus pertanahan yang mengambil tema 'Sinergitas Kanwil BPN Jatim dan DPP GNPK Jatim menyelesaikan aduan masyarakat terkait kasus pertanahan sebagai deklarasi BPN melawan stigma mafia tanah di tubuh BPN'.
Selain Kepala Kanwil BPN Prov Jawa Timur dan Ketua Umum DPN GN-PK, kegiatan yang digelar di Surabaya Suites Hotel ini juga dihadiri Dewan Pembina MAPI, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota seJawa Timur, Kabag Tata Usaha dan para Kepala Bidang serta Pengurus INI dan IPPAT Jatim.
Membuka acara, dalam sambutannya Kepala Kantor Wilayah BPN Prov Jawa Timur Bapak Ir. H. Jonahar M. Ec. Dev. menyampaikan Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional mempunyai kewajiban melindungi kepentingan pemegang hak atas tanah yang namanya sudah terdaftar di Kantor Pertanahan sebagai pemegang hak sesuai dengan hak yang diberikan.
"Untuk menekan jumlah kasus pertanahan tidak hanya dapat diselesaikan dengan upaya represif dan preventif saja tapi juga membutuhkan upaya preemtif agar kasus serupa tidak muncul berulang," terang Kakanwil BPN Jatim.
Pada kesempatan tersebut ia juga menghimbau kepada semua pihak agar mengedepankan jalur mediasi dalam menyelesaikan sengketa dan permasalahan pertanahan yang ada.
Sementara sebagai tamu kehormatan, Dewan Pembina Masyarakat Anti Pungli Indonesia (MAPI) Letkol CPM (P) Endang Agustian, S.H., M.H. menyampaikan apreasi kepada Kakanwil beserta 39 Kakantah yang selama ini selalu responsif dan reaktif informasi dengan cepat.
“Alhamdulillah secara umum Jatim sudah luar biasa, termasuk dalam bersinergi dengan beberapa organisasi pegiat anti korupsi seperti MAPI, GN-PK dan yang lain," puji Endang yang lama berkecimpung di Saber Pungli.
Kesempatan yang baik itu, Endang juga menyampaikan Materi tentang kunci keberhasilan zona integritas, kemudahan pelayanan, program yang menyentuh masyarakat, komitmen pemimpin, monitoring dan evaluasi.
"Jangan mengejar penghargaan, tapi mari berlomba-lomba untuk berinovasi peningkatan pelayanan, dan penghargaan itu akan datang dengan sendirinya," pesan Endang Agustian.
Pada sesi bedah kasus, ketua umum DPP GN-PK Adi Warman, S.H., M.H., M.BA., mengakui oknum mafia tanah ada di beberapa lembaga maupun instansi.
"Mereka diantaranya adalah oknum ASN atau perangkat birokrasi, mulai dari desa, kelurahan sampai kekuatan yang luar biasa adalah oknum PPAT dan BPN. Tanpa peran mereka, mafia tanah tidak akan ada," Tegas Adi yang saat ini menjabat sebagai Watimpres.
Selain itu, oknum di lembaga hukum, aparat penegak hukum beserta pengusaha hitam juga andil terciptanya mafia tanah. Baru kemudian masyarakat yang juga memberikan peluang.
"Pencegahan yang terpenting adalah memperkuat integritas, sebagus apapun hukum dibuat kalau orang-orangnya tidak mempunyai integritas akan percuma," tutur Adi yang mengaku sudah melakoni menjadi pengacara selama 36 tahun ini.
Saat ini, lanjut Adi, ada keberanian BPN untuk membuka diri dan melakukan pembenahan. "Ini sudah luar biasa, harapannya masyarakat juga turut mendukung dan untuk berusaha untuk 'nyogok' (Menyuap, red). Cara memberantas Mafia Kuncinya adalah Iman dan Ilmu," tandasnya.
Ditempat yang sama, Ketua DPW GN-PK Jatim Rizky Putra Yudhapradana mengakui bahwa tugas dari BPN saat ini sangatlah berat, maka dari itu GN-PK berkomitmen untuk membantu tugas-tugas mereka.
"Namun apabila ada pelangaran-pelanggaran yang merugikan, kami tidak akan toleransi," tegas Putra.
GN-PK Jatim menurut Putra merupakan organisasi Rebalancing. "Tugas kita memperbaiki dan membina".
Untuk kasus-kasus yang sudah dibedah, terutama kasus tanah di Gunung Anyar yang mempunyai 3 sertifikat setelah di-agun-kan di Bank Mandiri, GN-PK Jatim memastikan akan terus mengawal sampai ada kepastian hukum.
"Disini, negara harus memberikan aturan yang jelas tentang pengusaan lahan yang sudah ditempati lebih dari 20 tahun. Karena bila masih bisa terjadi permainan baik ditingkat kelurahan dan RT/RW maka tetap akan sering terjadi persengketaan," ungkap Putra.
"Nah, inilah yang menjadi PR bersama dan dicarikan solusinya," tandasnya. (BNW)