Kamis, 4 Juni 2026

Rutan Balikpapan Ikuti Sosialisasi Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan Dan Pengaman Pemasyarakatan Tahun 2022

Photo Author
tantitamara, Nawacita Post
- Jumat, 18 November 2022 | 14:43 WIB
Rutan Balikpapan Ikuti Sosialisasi Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan Dan Pengaman Pemasyarakatan Tahun 2022
Rutan Balikpapan Ikuti Sosialisasi Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan Dan Pengaman Pemasyarakatan Tahun 2022

Balikpapan, NAWACITAPOST.COM – Pejabat struktural dan Pegawai Rutan Balikpapan mengikuti kegiatan sosialisasi jabatan fungsional pembina keamanan pemasyarakatan dan pengaman pemasyarakatan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Secara virtual meeting, yang berpusat di Aula Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur pada Kamis, (17/11/2022).

Baca Juga : Rutan Balikpapan Laksanakan Upacara Peringatan Sumpah Pemuda Ke-94

Turut Hadir Langsung JFU Rutan Balikpapan, Galih Wicaksono dan Agil Wijaya dalam kegiatan sosialisasi jabatan fungsional pembina keamanan pemasyarakatan dan pengaman pemasyarakatan.

-


Kegiatan ini diadakan oleh bagian Kepegawaian Ditjenpas dengan berdasar pada diterbitkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi nomor 34 tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi nomor 35 tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan.

-


Lebih lanjut, kegiatan ini bertujuan untuk membahas mengenai Penempatan Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan (PKP) dan Jabatan fungsional Pengaman Pemasyarakatan (PP), serta tata cara Pengangkatan JF PKP dan JF PP juga kegiatan tugas daripada JF PKP dan JF PP.

Selain itu, Kegiatan ini pun diselenggarakan untuk mengetahui perhitungan formasi dan kebutuhan Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan dan Pengaman Pemasyarakatan. Kegiatan berjalan aman dan tertib

Editor: tantitamara

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini