Kamis, 4 Juni 2026

Diskusi Mingguan Bidang HAM Kemenkumham Jabar Usung Tema "Netralitas Pejabat Negara Dan ASN Dalam Pemilu 2024 Hubungannya Dengan HAM"

Photo Author
Tantitamara, Nawacita Post
- Kamis, 17 November 2022 | 16:23 WIB
Diskusi Mingguan Bidang HAM Kemenkumham Jabar
Diskusi Mingguan Bidang HAM Kemenkumham Jabar

Bandung, NAWACITAPOST.COM – "Netralitas Pejabat Negara dan ASN dalam Pemilu 2024 Hubungannya dengan HAM" menjadi tema dalam Diskusi Mingguan Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Jabar bekerja sama dengan Mahasiswa-mahasiswi Universitas Pasundan di Ruang Romli Atmasasmita, pada Kamis (17/11).

Baca Juga : Kanwil Kemenkumham Jabar Implementasikan Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas di Jawa Barat

Kepala Bidang HAM, Hasbullah Fudail menjadi Pengantar Diskusi dengan mengundang Kepala Sub Bagian Kepegawaian, Tata Usaha, dan Rumah Tangga, Yana Rubiana sebagai Penanggap 1, JFT Perancang Perundangan-undangan Ahli Madya, Yayan Achmad Sufyani sebagai Penanggap 2, Mahasiswa Universitas Pasundan, Hendra Septiary sebagai Penanggap 3, dengan Moderator dari Mahasiswa Universitas Pasundan, Nadia Nuralifa.

Membuka diskusi, Hasbullah Fudail menyampaikan Amanat UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dijelaskan bahwa salah satu asas penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN adalah “netralitas”. Asas netralitas ini berarti bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

"Menurut Pasal 11 huruf c PP 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, Dalam hal etika terhadap diri sendiri PNS wajib menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok maupun golongan. Maka PNS dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis/berafiliasi dengan partai politik" sambung Hasbullah.

Sebagai Penanggap 1, Yana Rubiana menjelaskan "UU ASN sebagai payung hukumnya. Jika kita sudah menyerahkan diri sebagai ASN, saat kita mendaftar pun kita sudah disyaratkan untuk tidak menjadi anggota parpol. Berbicara mengenai netralitas, sebelumnya ASN itu netralitas tidak hanya dalam pemilu, diantaranya ada: pelaksanaan pemilu, penyelenggaraan pelayanan publik (tidak boleh membedakan), pembuatan keputusan/kebijakan, dan manajemen ASN, Dalam UU ASN No. 5 Tahun 2014 sudah jelas, ASN hanya mempunyai 3 fungsi: pelaksana kebijakan, pelayan publik, dan perekat dan pemersatu bangsa".

Dalam kesempatan tersebut Yayan Achmad Sufyani sebagai Penanggap 2 menerangkan "Dampak jika kita ASN tidak netral, diantaranya adalah kepentingan masyarakat terdistorsi, pelayanan tidak optimal, penempatan dalam jabatan cenderung melihat keterlibatan dalam pilkada/pemilu, dan jabatan di birokrasi diisi oleh PNS yang tidak kompeten".

"ASN sebagai pejabat publik yang berkedudukan sebagai Aparatur Negara, dan melaksanakan fungsi sebagai pelayan publik harus bersikap profesional, adil, tidak diskriminatif atas dasar kepentingan kelompok, golongan atau politik." tutur Hendra Septiary sebagai Penanggap 3.

Editor: Tantitamara

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini