Jumat, 5 Juni 2026

Sekda Provinsi Papua Dukung Proyek Perubahan Kadiv Administrasi, Terobosan Baru Penyusunan Grand Design Perencanaan Pembangunan di Jajaran Kanwil Papua 

Photo Author
Tantitamara, Nawacita Post
- Rabu, 16 November 2022 | 15:55 WIB
Sekda Provinsi Papua bersama Kadivmin Kemenkumham Papua
Sekda Provinsi Papua bersama Kadivmin Kemenkumham Papua

Jayapura, NAWACITAPOST.COM Sekda Provinsi Papua Dr. M. Ridwan Rumasukun, SE.,MM mendukung Proyek Perubahan (Proper) Kepala Divisi (Kadiv) Administrasi Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum & HAM (Kemenkumham) Papua, Hendrik Pagiling, SH.,M.H dengan Judul Penyusunan Grand Dsign Perencanaan Pembangunan di Jajaran Kantor Wilayah Kemenkumham Papua.

Baca Juga : Ingatkan Kesadaran Diri Akan Kedisiplinan Dalam Bekerja Pesan Kadivmin Kemenkumham Papua Saat Pimpin Apel Pagi

Kadiv Administrasi bersama Tim Efektif menjumpai Sekretaris Daerah, Ridwan Rumasukun pada Ruang kerjanya bertempat di Rumah Dinas Sekda Angkasa Kota Jayapura, pada Rabu, (16/11/2022).

Ketika bertemu Sekda, Projek Leader Hendrik Pagiling menjelaskan Kanwil Kemenkumham Papua membutuhan Pemetaan perencanaan Grand Desain pembangunan yang valid atau renovasi dengan data yang akurat dengan terciptanya Layout/master plan bangunan sesuai yang diharapkan dapat meningkatkan pelayanan publik yang berimplikasi pada masyarakat.

-


Kadiv Administrasi bertemu Sekda Provinsi Papua dalam rangka meminta dukungan Proyek Perubahan yang berjudul “Penyusunan Grand Desain Perencanaan Pembangunan di jajaran Kanwil Kemenkumham Papua” sebagai salah satu syarat dalam mengikuti Pelaksanaan PKN Tingkat II Angkatan XXIII pada Lembaga Administrasi Negara (LAN).

Hendrik Pagiling kepada, Sekda Papua Ridwan Rumasukun menjelaskan urgensi utama mengambil judul pada Proyek Perubahan miliknya dikarenakan Pelayanan Publik tidak maksimal, karna bangunan tidak sesuai Standar Pola Bangunan. Lapas di Papua sering terjadi pelarian napi, gangguan kemanan dan Over Kapasitas.

Sarana Dan Prasarana yang Belum Memadai, Tampak kumuh dan kondisi bangunan yang Lama/tua. Bangunan Lapas Di Papua Belum Sesuai Dengan Standar Pola Bangunan Lembaga Pemasyarakatan sehingga mengakibatkan banyak permasalahn yang timbul. Juga kondisi Kerawanan Pelanggaran Keimigrasian karena luasnya Wilayah Perbatasan namun hanya memiliki 18 Pos Lintas Batas Pos Lintas Batas yang banyak Mengalami Rusak Berat sehingga Butuh Segera Direnovasi Seperti Wembi, Waris Ubrub, Kiwirok, Sota, Erambu, Mindiptana dan Waropko

Hal inilah mendorong Kadiv Administrasi mengambil Proper dimaksud dengan mengawali proses tersusunnya Tahapan Pemetaan dokumen Perencanaan Pembangunan berdasarkan Skala Prioritas. Terintegrasinya Perencanaan Grand Desain Pembangunan 2022 s.d 2026 dengan Perencanaan RKBMN tiap 2 Tahun Berikutnya. Persiapan Menyambut DOB (Daerah Otonomi Baru) Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan Tengah.

-


Hendrik Pagiling menjelaskan tujuan yang hendak ia capai dari Proper yang diajukan upaya mendapatkan Hasil Evaluasi dan Monitoring Penyusunan Rekomendasi Usulan Grand Desain Perencanaan Pembangunan 2022 - 2026.

“Standar Operasional Prosedur Pengusulan Perencanaan Pembangunan dari Satuan Kerja pada Kantor Wilayah Papua; Aplikasi TIFA PLUS dalam Pengumpulan Data Dukung Perencanaan Pembangunan; Pembuatan Kompilasi Pedoman Gedung dan Bangunan Kanwil, Kantor Lapas dan Kantor Imigrasi,” Ujar Henpa (15/11).

Selain itu Adanya Dokumen Penyusunan Perencanaan Grand Desain Pembangunan 2022 – 2026, di Jajaran Kanwil, Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dan Keimigrasian, menuju Lapas dan Kanim menjadi satu model dari Sabang - Rote, Imbuhnya.

Sementara itu, Sekda Papua, Ridwan Rumasukun menyampaikan dukungannya kepada Kadiv Administrasi atas Proyek Perubahan yang telah diusung dengan judul Penyusunan Grand Desain Perencanaan Pembangunan di jajaran Kanwil Kemenkumham Papua.

Selain Sekda Papua dukungan juga datang dari Kepala BPKP Perwakilan Provinsi Papua terkait Proyek Perubaha yang juga bersentuhan langsung dengan Pembangunan di Daerah Papua.

Editor: Tantitamara

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini