Bandung, NAWACITAPOST.COM – Kemenkumham Jabar terus berproses memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Ini dibuktikan dengan sejalannya pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat serta sinergitas dengan Instansi terkait di daerah dalam rangka Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah. Siang ini (Senin, 14/11/2022) Bidang Hukum Kemenkumham Jabar melaksanakan kegiatan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang Undangan dengan tema “Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-Undangan di Daerah guna persamaan persepsi kegiatan Harmonisasi dan Fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah”.
Baca Juga : Kanwil Kemenkumham Jabar Terima Kunjungan Balai Harta Peninggalan Jakarta Dalam Rangka Studi Tiru Kehumasan dan Pengelolaan TI
Kegiatan ini dihadiri Kepala Bidang Hukum Lina Kurniasari, Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD) Suhartini, seluruh Tenaga Perancang Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Jabar dan Tenaga Perancang Perundang-undangan Bagian Hukum Pemerintah Kota Bandung dan Kabupaten Bandung. Narasumber pada kegiatan ini Kepala Sub Direktorat Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Kementerian Dalam Negeri Wisnu Saputro. Kegiatan ini dilaksanakan di R.Sahardjo Kemenkumham Jabar JL. Jakarta No. 27 Lt.II Bandung.
-
Kegiatan ini menjadi penting, mengingat bahwa dalam kegiatan Harmonisasi dan Fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah DPRD cenderung belum memiliki pemahaman yang sama mengenai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), untuk itu melalui kegiatan ini diharapkan antar Instansi memperoleh pandangan dan pemahaman yang sama. Wisnu menjelaskan lebih jauh bahwa BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Unit Kerja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai flexibilitas dalam pola Pengelolaan Keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan Pengelolaan Daerah pada umumnya.
-
Kebijakan Kementerian Dalam Negeri dalam Implementasi BLUD tertuang dalam Permendagri 79 Tahun 2018, Permendagri 77 Tahun 2020. Daerah dapat membentuk Badan Layanan Umum Daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan berpedoman pada ketentuan perundang-undangan, sehingga dalam prakteknya penyelenggaraan fungsi organisasi berdasarkan kaidah-kaidah manajemen yang baik dalam rangka pemberian pelayanan yang bermutu, berkesinambungan dan berdaya saing.
Kedepan diharapkan Pemerintah Daerah di Jawa Barat bersama Kemenkumham Jabar dalam hal ini diwakili Fungsional Perancang Perundang-undangan dapat menyusun Peraturan Kepala Daerah mengenai BLUD, selaras dengan Peraturan perundang-undangan di atasnya.