Rohul, NAWACITAPOST.COM - Polisi Resor Rokan Hulu (Polres - Rohul) melalui Unit Reskrim Polsek Kunto Darussalam berhasil mengungkap seorang santri laki-laki disebuah Pondok Pesantren (Ponpes) Bernisial MH alias Hafiz yang meninggal dunia diduga di "Hukum" berenang menyelam dalam kolam
Dari data dikutip di group wartawan WhatsApp Media Centre Rohul Minggu (30/10/2022), Polres Rokan Hulu (Rohul) sudah menetapkan berinsial LS laki-laki sebagai Tersangka atas kasus ini.
Kasus ini sudah dibenarkan Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kapolsek Kuntodarussalam AKP Fandri SH di dampingi Kasubsi Sihumas Aipda Mardiono Pasda SH juga ada dalam group WhatsApp tersebut.
Lanjut AKP Fandi tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kolam Depan Pesantren TQA Kecamatan Pagaran Tapah Darussalam, kejadian Minggu 23 Oktober 2022 sekitar pukul 04.00 Wib.
"Pelapor AS sedangkan Terlapor LS dan saksi MIS, TD, MHN, SRE dan SP. Korbannya MH (17) Pelajar di Ponpes TQA Pagarantapah," sebut Kapolsek Kunto Darussalam
AKP Fandri menjelaskan, kronologi kejadian berawal pada Sabtu 22 Oktober 2022 sekitar pukul 23.10 Wib, Korban bersama Tiga Temannya keluar Pondok Pesantren tanpa izin dengan tujuan membeli makanan yang tidak jauh dari Pondok Pesantren tempat belajar korban
Usai membeli makanan, kemudian mereka nongkrong dan duduk di Lapangan Bola Kaki Pagarantapah hingga pukul 03.45 Wib.
Setelah, setelah nongkrong-nongkrong, selanjutnya mereka kembali ke pondok pesantren dan sampainya sekitar pukul 03.50 Wib di Area Pondok Pesantren tersebut
Selanjutnya mereka masuk ke Asrama melalui Lorong Masjid dan Lorong Kamar Mandi. Namun, akhirnya mereka diketahui Kesantrian (Keamanan Pondok) LS.
Kemudian mereka dilaporkan kepada Kepala Sekolah AW hingga akhirnya mereka diintrogasi tentang apa yang mereka lakukan, hingga akhirnya Ilham, Hanafi, Dimas dan Hafiz dihukum oleh LS dengan cara memasukan korban bersama temannya red di dalam Kolam yang ada di Depan Asrama dan direndam sekitar Lima Menit.
Pada saat itu LS red yang notabene Keamanan Ponpes tersebut, menyuruh mereka korban dan lainnya untuk menyelam guna membasahi Kepala, setelah itu mereka keluar dari kolam satu-persatu
"Kemudian LS menyuruh mereka untuk mandi guna membersihkan diri, namun MH alias Hafiz tidak keluar-keluar dari Kolam," ungkap Kapolsek Kunto Darussalam.
Masih Kapolsek Kunto Darussalam saat itu karena Hafiz tidak keluar dari kolam tersebut, AW pun meminta Sahdan untuk mengecek kedalam kolam itu, namun Korban tidak keluar hingga kemudian Sahdan keluar dan menyampaikan jika Hafiz diam saja di bawah air kolamnya.
Teman korban bernama AP pun langsung turun ke Kolam bersama dengan Sahdan untuk mengangkat Hafiz keluar hingga akhirnya berhasil dievakuasi dan langsung dibawa ke RS Awal Bros Ujung Batu untuk pertolongan, namun setelah diperiksa Hafiz dinyatakan telah meninggal dunia.
Pada waktu itu kata Fandri, pihak Sekolah AW langsung menghubungi pihak keluarga dan akhirnya atas permintaan keluarga korban jenazah Hafiz dibawa ke kediaman orang tuanya di Pangkalan Kerinci yang diantar langsung pihak sekolah LS dan saudara AW.
Kepolisian Sektor Kunto Darussalam yang mengetahui atas kejadian tersebut sekitar pukul 07.38 Wib, lalu melakukan pengecekan terhadap informasi serta mengunjungi rumah duka di Pangkalan Kerinci sekaligus menyarankan untuk dilakukan otopsi.
"Namun, keluarga korban menolak untuk dilaksanakan otopsi dengan alasan, kasihan terhadap mayat apa bila dilakukan otopsi. Namun atas jesepakatan dari keluarga besar korban (Almarhum), tetap membuat laporan ke Polsek Kunto Darussalam dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwajib atas kasus ini," sebut Fandri.
Berdasarkan laporan tersebut, Lanjut AKP Fandri pihak Kepolisian Sektor Kunto Darussalam melakukan penyelidikan dan pendalaman dipimpin
Kanit Reskrim Aiptu S Sihotang SH bersama Anggota Bripka Andri Subakti SH.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Saksi-saksi, melakukan cek tempat kejadian perkara, kemudian dilakukan tahapan gelar perkara, pada hari Jumat (28/20/2022) pukul 17.00 Wib terhadap LS ditetapkan sebagai Tersangka dan langsung diamankan dan Ditahan.
"Terhadap tersangka dijerat dengan Pasal 76.C, Jo Pasal 80 ayat (3) UU Nomor. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak atau Pasal 359 KUH Pidana," pungkasnya.
(Humas Polres Rohul)