Sukabumi, NAWACITAPOST.COM – Pengawasan orang asing tidak hanya menjadi tugas imigrasi saja, namun menjadi tugas semua lembaga yang mempunyai kewenangan yang sesuai dengan tupoksi masing-masing yang berhubungan dengan orang asing. Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) adalah tim yang terdiri dari instansi dan/atau lembaga pemerintah yang mempunyai tugas dan fungsi terkait dengan keberadaan dan kegiatan orang asing.
Baca Juga : Pemutakhiran Data Hibah Bersama Biro Keuangan Pastikan Pengelolaan Hibah di Lingkungan Kemenkumham Jabar Transparan dan Akuntabel
TIMPORA sendiri dibentuk untuk mewujudkan pengawasan keimigrasian yang terkoordinasi dan menyeluruh terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Indonesia. Dan hari ini Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi menggelar kegiatan Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Wilayah Kabupaten Sukabumi Tahun 2022 yang bertempat di Ballroom Pangrango Hotel Augusta, pada Kamis, (13/10/2022).
-
Dalam kegiatan TIMPORA tersebut dihadiri oleh Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jabar Yayan Indriana, Plt. Kepala Subbidang Penindakan Keimigrasian Usin, Kepala Subbidang Intelijen Keimigrasian Vera Widjajanti, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi Henry Wibowo, beserta jajarannya, dan anggota TIMPORA Kabupaten Sukabumi yang berjumlah 116 (seratus enam belas) yang terdiri dari unsur instansi TNI, POLRI, BIN, BAIS, BNN, Kejaksaan, Kemenag dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi.
Kegiatan diawali dengan laporan ketua panitia Taufan (Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi), lalu dilanjutkan dengan Sambutan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi Henry Wibowo, yang menyampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan Rapat Koordinasi TIMPORA Tingkat Wilayah Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2022 ini merupakan salah satu bentuk dari sinergi dan kolaborasi yang intens diantara anggota TIMPORA terkait keberadaan dan kegiatan orang serta pengawasannya di wilayah Kabupaten Sukabumi.
"Harapan kami adalah koordinasi yang sudah terjalin dengan baik selama ini akan semakin mewujudkan sinergitas dan kolaborasi kita antar sesama anggota TIMPORA guna deteksi dini dan cegah dini akan terjadinya pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh orang asing yang berpotensi dapat menimbulkan pelanggaran peraturan Perundang-undangan serta ancaman dan gangguan keamanan stabilitas Nasional, khusus nya menjelang pelaksanaan G20 yang akan dilaksanakan di Indonesia." Ucap Henry.
Kegiatan dilanjutkan pada sesi pemaparan materi oleh Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Yayan Indriana, yang menyampaikan Kanim Sukabumi hanya memiliki sedikit petugas pengawas orang asing dan saat ini hanya ada sekitar 7 (tujuh) orang petugas aktif, maka kami sangat mengapresiasi dan berterima kasih atas keterlibatan dan kerjasamanya dari para Anggota Timpora ini.
Forum Timpora ini merupakan bantuan besar bagi pihak imigrasi dalam pengawasan orang asing, masing-masing instansi dengan masing-masing regulasi dan kebijakannya dalam pengawasan orang asing, adapun kebijakan di imigrasi sendiri berdasarkan selective policy, hanya orang asing yang bermanfaat saja yang berkualifikasi berada di Indonesia. Maka mari kita jadikan forum Timpora ini sebagai sarana kita dalam bertukar informasi untuk sama-sama dalam mencari solusi cegah dini dan deteksi dini terjadinya pelanggaran. Pengawasan nya pun tidak hanya terbatas pada orang asing saja, WNI juga tetap harus kita awasi akan terindikasi terjadinya pelanggaran-pelanggaran seperti pada Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural (PMI-NP).
Yayan juga menjelaskan dalam rangka menindaklanjuti arahan Presiden RI, Joko Widodo untuk mewujudkan pelayanan keimigrasian yang memberikan kemudahan dan percepatan terhadap pemberian visa dan izin tinggal bagi wisatawan asing dan Warga Negara Asing (WNA) yang ingin menanamkan modal di Indonesia (investor), agar dalam pelaksanaan Tugas dan Fungsi (Tusi) Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian dilakukan secara “Tepat dan Cermat”.
Selain itu juga disampaikan agar dalam pengawasan dan penindakan atau pengecekan lapangan dapat menggunakan metode pendekatan yang lebih _humanis. “SOP agar dilaksanakan dengan baik sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku. Saat melakukan pengawasan lapangan, harus memiliki surat perintah, menyampaikan identitas yang jelas kemudian melakukan penyampaian maksud dan tujuan dengan tata bahasa yang sopan, santun dan jelas”.
-
Yayan juga memaparkan terkait kebijakan baru yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi beberapa waktu yang lalu, yakni Surat Edaran Nomor IMI-0702.GR.01.01 Tahun 2022 tanggal 19 September 2022 tentang Kebijakan Keimigrasian Untuk Menyederhanakan Birokrasi, Mempermudah Dan Mempercepat Layanan Izin Tinggal Guna Mendukung Kebijakan Peningkatan Investasi Asing Ke Dalam Negeri.
"Saya ingin mengajak bapak dan ibu sekalian untuk bersama-sama berdiskusi, bahwa saat ini banyak terdapat kebijakan baru yang salah satunya dari Direktorat Jenderal Imigrasi yang dikeluarkan sebagai tindak lanjut untuk mendukung pariwisata dalam rangka meningkatkan perekonomani nasional yaitu, Direktorat Jenderal Imigrasi saat ini sedang berusaha untuk mengoptimalisasi fungsi keimigrasian sebagai fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat dan mendukung kebijakan pemerintah untuk membuka kembali sektor wisata secara lebih luas dengan konsep pariwisata berkelanjutan (sustainable tourism), hal ini harus dilakukan agar meningkatnya interaksi dan lintas manusia untuk mendukung perekonomian kita kedepannya." Jelas Yayan.
“Dengan adanya penyederhanaan birokrasi, mempermudah dan mempercepat layanan perizinan orang asing, tentunya tidak luput juga perlunya peningkatan pengawasan, deteksi dini dan cegah dini, untuk menghindari adanya kemungkinan penyelewengan, penyimpangan atau timbulnya pelanggaran-pelanggan regulasi, baik itu oleh petugas itu sendiri ataupun oleh keberadaan dan kegiatan orang asing itu sendiri. Maka dari itu sebagai pengawas internal keimigrasian telah dikukuhkan Satuan Tugas (Satgas) Monitoring dan Supervisi oleh Menkumham RI Yasonna H. Laoly, pada tanggal 05 Oktober 2022 yang lalu, yang tertera dalam Keputusan Direktorat Jenderal Imigrasi Nomor: IMI-0963.KP.04.01 Tahun 2022. Dengan tujuan untuk mengawal, mengawasi, dan supervisi terhadap kepatuhan ASN pada jajaran Keimigrasian dalam melaksanakan penyedarhanaan birokrasi guna mempercepat pelayanan layanan izin tinggal dan dokumen keimigrasian lainnya. Adapun tugas untuk pengawasan eksternal terkait keberadaan dan kegiatan orang asing, dapat kita maksimalkan pengawasannya melalui sinergi dan kolaborasi yang intens antar anggota TIMPORA, yang salah satunya seperti kegiatan yang saat ini sedang kita laksanakan.” Tutup Yayan.