Bandung, NAWACITAPOST.COM – Kepala Bidang Hukum Kemenkumham Jabar Lina Kurniasari didampingi, Perancang Perundang-undangan Ahli Madya Harun Surya, Kepala Sub Bidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (JDIH) Zaki Fauzi Ridwan pagi ini (Kamis, 13/10/2022) menerima Studi Banding Peraturan Daerah Bantuan Hukum Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta di Ruang Sahardjo Jl. Jakarta No. 27 Lt. II Bandung. Kegiatan ini bagian dari Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Sub Bidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (JDIH) serta Persiapan Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Bantuan Hukum.
Baca Juga : Kemenkumham Jabar Pertahankan Kelengkapan 100% Dalam Pemenuhan Data Dukung Pelaksanaan RB B09 Tahun 2022
Sub Bidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (JDIH) Moro Arisnu menyampaikan saat ini DKI Jakarta belum mempunyai Peraturan Daerah Bantuan Hukum, untuk itu maksud dan tujuan ini adalah untuk melihat sejauh mana Perda Bantuan Hukum di Jawa Barat telah diterapkan untuk dijadikan sebagai contoh untuk diterapkan di Kemenkumham DKI Jakarta.
-
Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Jabar Lina Kurniasari dalam sambutannya menyampaikan di Jawa Barat Pelaksanaan Bantuan Hukum untuk masyarakat miskin didasarkan pada : 1. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, 2. Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum, 3. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2015 tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin, 4. Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 19 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Teknis Penyaluran Dana Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin.
-
Pada Periode 2015-2021, Pelaksanaan Bantuan Hukum di Jawa Barat telah menginjak tahun ke 6. Sesuai dengan SIDBANKUM Jawa Barat fungsi dari Pemberi Bantuan hukum adalah sebagai penjembatan antara Pemohon Bantuan Hukum dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebagai Penyelenggara Bantuan Hukum di Daerah.
Sebagai informasi Pelaksanaan Bantuan Hukum Tahun Anggaran 2021 di Jawa Barat meliputi : 1. Penanganan Perkara secara Litigasi sebanyak 50 perkara, 2. Penanganan Perkara secara Litigasi telah menggunakan Aplikasi SIDBANKUMDA, 3. Perubahan Peraturan Gubernur No. 19 Tahun 2016 yang merubah Pelaksanaan Kegiatan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin yang semula manual menjadi secara online, serta adanya perubahan kewenangan penandatanganan Perjanjian Pelaksanaan Bantuan Hukum yang semula ditandatangani oleh Sekretaris Daerah menjadi Kepala Biro Hukum dan HAM.
Ini merupakan pengalaman berharga yang bisa dijadikan acuan bagi Kemenkumham DKI Jakarta dalam memulai Penyusunan Peraturan Daerah mengenai Bantuan Hukum.