Bandung, NAWACITAPOST.COM - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat laksanakan Koordinasi dan Konsultasi Teknis Layanan Permohonan Pewarganegaraan dengan Direktorat Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) yang bertempat di Ruang Kepala Bidang Pelayanan Hukum pada Jum’at, (16/09/2022).
Baca Juga : Menjaga Kebugaran Pegawai, Kanwil Kemenkumham Jabar Laksanakan Olahraga Rutin
Tampak hadir Kepala Bidang Pelayanan Hukum Ahmad Kapi Sutisna, Kepala Subbidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Deden Firmansyah dan sejumlah perwakilan dari Direktorat Tata Negara Ditjen AHU serta staf.
Koordinasi dan Konsultasi Teknis Layanan Permohonan Pewarganegaraan berdasarkan Pasal 8, Pasal 19 dan Pasal 20 Undang- undang Nomor 12 Tahun Tahun 2002 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia terkait kendala maupun permasalahan Layanan Pewarganegaraan pada Kantor Wilayah.
Koordinasi kali ini membahas terkait kendala yang dihadapi pemohon yang kesulitan mendapatkan Surat Keterangan Pelepasan Kewarganegaraan dari Kedutaan Negara asal. Di samping itu, membahas terkait kurangnya Sosialisasi terhadap Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia kepada masyarakat dan Instansi terkait.
Sampai pada kesimpulan bahwa harus dilakukan Koordinasi lebih lanjut dengan semua Kedutaan untuk menyamakan persepsi terkait Surat Pelepasan permohonan Pewarganegaraan. Untuk itu baik adanya Sosialisasi dengan Instansi terkait dan masyarakat pelaku Kawin Campur terhadap Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2022. Tanggal 05 Oktober 2022 nanti, Direktorat Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum merencanakan akan mengadakan Kegiatan terkait Pewarganegaraan dengan mengundang Instansi terkait, Pelaku Kawin Campur dan Media.