Rohul, NAWACITAPOST.COM- Prinsip Negara hukum menjamin adanya kepastian, ketertiban dan perlindungan hukum yang berintikan kebenaran dan keadilan. Arti penting adanya kepastian, ketertiban dan perlindungan hukum ini salah satunya dapat kita lihat dalam praktek kehidupan masyarakat sehari-hari.
Dalam sehari-hari masyarakat memerlukan adanya alat bukti untuk menentukan dengan jelas hak dan kewajiban individu atau pun badan hukum sebagai subyek hukum dalam masyarakat.
Kebutuhan akan adanya jaminan kepastian hukum, khususnya menyangkut keberadaan alat bukti untuk menentukan dengan jelas hak dan kewajiban individu ataupun badan hukum adalah salah satu alasan yang melatarbelakangi lahir dan berkembangnya jabatan notaris.
Notaris selaku pejabat pembuat akta otentik dalam tugasnya melekat pula kewajiban yang harus dipatuhi, karena kewajiban tersebut merupakan sesuatu yang harus dilaksanakan termasuk pada kewajiban memelihara protokol notaris.
Protokol notaris merupakan bagian dari administrasi kantor notaris yang mempunyai fungsi dan peran yang sangat penting agar notaris dapat menjalankan jabatan yang baik dan benar.
Protokol notaris merupakan arsip Negara yang harus ditata dan dikelola dengan baik. Oleh karenanya protokol notaris haruslah diperlakukan layaknya dokumen Negara yang harus disimpan dan dijaga agar tetap otentik.
Dengan demikian protokol Notaris sebagai kumpulan dokumen harus selalu disimpan dan dipelihara dalam keadaan apapun meskipun notaris si pemilik protokol tengah cuti, pensiun, maupun meninggal dunia.
Terkait hal tersebut, Kepala Divisi Administrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Achmad Brahmantyo Machmud yang juga selaku Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM bersama dengan Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Kabupaten Rokan Hulu memeriksa administrasi protokol salah satu Notaris yang berkedudukan di Ujung Batu, Kab. Rokan Hulu. Rabu (31/8)
"Yang bersangkutan merupakan Notaris yang berkedudukan di Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu yang mengajukan permohonan pindah ke Kota Pekanbaru. Permohonan tersebut telah masuk permohonannya ke MPWN (Majelis Pengawas Wilayah Notaris) Provinsi Riau. Pemeriksaan kelapangan bertujuan untuk memastikan kondisi dan verifikasi kebenaran data protokol dari Notaris Pembuat akta kepada Notaris Penerima protokol agar tidak ada masyarakat yang dirugikan," ujar Brahmantyo Machmud dikutip media ini Jumat (2/9)
Pada pemeriksaan protokol ini tim yang turun mendapati bahwa telah diselesaikan dengan total akta dari 2013-2022 sebanyak 870 akta serta kondisi akta yang akan diserahkan masih dalam kondisi tidak terbundle sebanyak 50 akta, dan tidak dimasukkan dalam kotak sehingga tim menyarankan agar dapat membenahi kondisi protokol sebelum dilakukan penyerahan.
"Notaris agar dapat mentaati peraturan untuk tetap membuka kantor dan tidak melakukan serah terima sebelum SK mutasi diterbitkan oleh Direktorat Jenderal AHU. Diharapkan kepada MPD Notaris Kab. Rokan Hulu akan melakukan pengawasan terhadap Notaris diwilayah kerjanya agar lebih memahami dan meningkatkan kinerja pelayanannya terhadap masyarakat. Jangan sampai pekerjaan masih tertunda pada saat kepindahan yang nantinya merugikan masyarakat," himbau Brahmantyo Machmud.
Sumber Kanwil Kemenkumham Riau
Editor Fahrin Waruwu