Kamis, 4 Juni 2026

Rutan Kelas IIB Natal Kanwil Kemenkumham Sumut Kembali Berikan Hak Asimilasi Kepada 1 Orang WBP

Photo Author
Tantitamara, Nawacita Post
- Selasa, 30 Agustus 2022 | 16:35 WIB

Natal, NAWACITAPOST.COM – Adapun ini sesuai dengan Permenkumham No. 43 tahun 2021 dilanjutkan dari  Kepmenkumham No. M.HH.73.PK.05.09 Tahun 2022 tentang penyesuaian jangka waktu pemberian Asimilasi, PB, CMB, bagi Narapidana dan Anak dalam pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.

Baca Juga : Rutan Natal Kelas IIB Natal Kanwil Kemenkumham Sumut Ikuti Sosialisasi UU Nomor 22 Tentang Pemasyarakatan

Khusus kepada 1 orang yang menerima asimilasi, Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Natal Tanwir Hasan Tanjung menjelaskan bahwa warga binaan yang dibebaskan melalui program asimilasi dan tidak diperbolehkan keluyuran usai meninggalkan Rutan. Selasa, 30 Agustus 2022.

Masih sama dengan ketentun sebelumnya, Asimilasi di Rumah tidak diberikan kepada WBP kasus Pembunuhan, Narkotika, Tipikor dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya. Juga tidak diberikan kepada residivis.

(Humas Rutan Natal)

Editor: Tantitamara

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini