Natal, NAWACITAPOST.COM – Adapun ini sesuai dengan Permenkumham No. 43 tahun 2021 dilanjutkan dari Kepmenkumham No. M.HH.73.PK.05.09 Tahun 2022 tentang penyesuaian jangka waktu pemberian Asimilasi, PB, CMB, bagi Narapidana dan Anak dalam pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.
Baca Juga : Rutan Natal Kelas IIB Natal Kanwil Kemenkumham Sumut Ikuti Sosialisasi UU Nomor 22 Tentang Pemasyarakatan
Khusus kepada 1 orang yang menerima asimilasi, Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Natal Tanwir Hasan Tanjung menjelaskan bahwa warga binaan yang dibebaskan melalui program asimilasi dan tidak diperbolehkan keluyuran usai meninggalkan Rutan. Selasa, 30 Agustus 2022.
Masih sama dengan ketentun sebelumnya, Asimilasi di Rumah tidak diberikan kepada WBP kasus Pembunuhan, Narkotika, Tipikor dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya. Juga tidak diberikan kepada residivis.
(Humas Rutan Natal)