Jakarta, NAWACITAPOST.COM - Koalisi Masyarakat Pemerhati Kebijakan Publik Kota Parepare dalam surat resminya yang ditandatangani Ketua Makmur M Raona SH, MH, dan Sekretaris Sofyan Jumintang, tertanggal 22 Agustus 2022, yang diterima nawacitapost, Sabtu malam (27/8/2022) menjelaskan bahwa maraknya pemberitaan melalui media sosial yang sangat menyudutkan dengan cara menuduh Saudara ZAINUDDIN selaku Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A telah melakukan pungutan liar (pungli) dan pelecehan.
Baca Juga : Zainuddin Dinonaktifkan Jadi Kalapas Parepare, Advokat: Pergeseran Mestinya Dilakukan Setelah Terbukti
Akibat dari pemberitaan tersebut, membuat Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan mengambil langkah penonaktifan sementara terhadap saudara ZAINUDDIN sebagai Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas I A Parepare.
Secara tegas koalisi masyarakat pemerhati kebijakan publik kota Parepare menyampaikan beberapa hal kepada Inspektur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI, yaitu :
Pertama Bahwa sesuai pemberitaan media beberap minggu yang lalu dimana kami melihat sebagai bentuk upaya pembunuhan karakter atas diri Pribadi saudara ZANUDDIN selaku Kalapas Parepare
Kedua Bahwa berita adanya demonstrasi warga binaan Lapas Parepare yang beredar luas dimasyarakat tentang adanya pungli dan pelecehan yang diduga dilakukan oleh Kalapas adalah murni merupakan tindakan yang direncanakan oleh sekelompok Oknum Pegawai Lapas dan warga binaan yang Selama ini merasakan kebebasan dalam melakukan aktifitas kejahatan dalam pengendalian peredaran Narkotika dari dalam Lapas Parepare
Ketiga Bahwa berta yang mengatakan adanya pungli dan pelecehan yang dilakukan oleh Kalapas Parepare merupakan scenario yang dibangun sendiri oleh warga Binaan lapas dan oknum Pegawai Lapas yang selama ini turut menjalankan praktek-praktek kotor dengan cara menyalahgunakan kekuasaannya untuk meraup keuntugan atas aktifitas warga binaaan yang masih mengendalikan peredaran Narkotika dari dalam Lapas Parepare
Keempat Bahwa konspirasi kelompok warga binaan dan oknum Pegawai Lapas yang selama ini bebas menjalankan aktifitasnya tidak mampu melakukan pengaruh terhadap saudara ZAINUDDIN selaku Kalapas yang baru,maka kelompok tersebut mencoba mencari cari kesalahan Kalapas yang dikenal sangat tegas dalam melaksanakan tugas-tugas pengawasan terhadap warga binaan sehingga dengan scenario lain kelompok yang merasa tidak nyaman lagi sehingga membangun kekuatan untuk berdemo dengan alasan-alasan yang dapat menyudutkan saudara ZAINUDDIN sebagai KALAPAS, dengan cara menuduh menerima uang dan mengajak istri salah satu warga binaan,namun dari hasil invetigasi kami hal tersebut tidak benar
Kelima Bahwa berdasarkan hasil investigasi yang kami dapatkan sejak kehadiran saudara ZAINUDDIN selaku Kepala Lapas Parepare,banyak terjadi perubahan total atas perilaku Pegawai Lapas maupun warga binaan Lapas Parepare.
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas,maka kami dari Koalisi Masyarakat Pemerhati Kebijakan Publik,memohon kepada agar kiranya mempertimbangkan untuk mengembalikan saudara ZAINUDDIN dalam jabatan semula,untuk melakukan pembenahan di dalam Lapas Parepare yang selama ini dinilai banyak terjadi pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh oknum Pegawai Lapas dan salah satu warga binaan yang dikenal sebagai Gembong Narkotika.
Demikian surat kami agar kiranya dapat dipertimbangkan secara obyektif sehingga dapat melahirkan Pejabat-pejabat yang berintegritas tinggi dan dapat menjaga marwah Lembaga Pemasyarakatan.
Surat resmi dari koalisi tersebut juga ditembuskan kepada ;
- Sekertaris Jendral Kemenkum Ham RI di Jakarta
- Dirjen Pemasyarakat KemenkumHam RI di Jakarta
- Kepala Biro Kepegawaian KemenkumHam RI di Jakarta
- Kepala Kantor Wilayah KemenkumHam Sulsel di Makassar
- Kepala Divisi pemasyarakat KemenkumHam Sulsel di Makassar