Kamis, 4 Juni 2026

Kemenkumham Sumsel Gandeng Pemkab Banyuasin, Sosialisasikan Inventarisasi Kekayaan Intelektual

Photo Author
Safriana syahra, Nawacita Post
- Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:09 WIB
Kemenkumham Sumsel Gandeng Pemkab Banyuasin
Kemenkumham Sumsel Gandeng Pemkab Banyuasin

NAWACITAPOST.COM - Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ika Ahyani memenuhi undangan Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah, Penelitian, dan Pengembangan Kabupaten Banyuasin dalam acara Sosialiasi Identifikasi dan Inventarisasi Kekayaan Intelektual.

Kegiatan tersebut turut dihadiri dan diikuti oleh perwakilan dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan seluruh Camat di Kabupaten Banyuasin (15/10).

Dalam sambutannya, Sekretaris Bappedalitbang Kabupaten Banyuasin Zaenal Makmun menyampaikan, bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman kepada peserta dan mendorong peningkatan permohonan kekayaan intelektual di Kabupaten Banyuasin.

“latar belakang diselenggarakan kegiatan ini juga karena pernah adanya pengaduan mengenai penolakan pengajuan merek air mineral di Kabupaten Banyuasin sehingga perlu adanya pemahaman dan sosialisasi”, kata Zaenal.

Baca Juga: Mantapkan Persiapan, Kanwil Kemenkumham Sumsel Gelar Rapat Persiapan Pelaksanaan SKD CASN Tahun 2024

Sebagai Narasumber Pertama, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Ika Ahyani Kurniawati menerangkan terkait kekayaan intelektual lewat paaparan yang berjudul Pelindungan Merek dan Indikasi Geografis sebagai Identitas Daerah. Ika mendorong kepada seluruh peserta untuk meningkatkan kesadaran terhadap arti penting,

khususnya KI yang menggambarkan ciri dan identitas daerah. “Hingga saat ini masih belum terdapat Indikasi Geografis yang terdaftar dari Kab Banyuasin, sehingga kami terus mendorong agar terdapat Indikasi Geografis yang dapat diajukan baik dari sektor pertanian, perkebunan, perikanan, maupun hasil kerajinan tangan dan hasil industry.

Sementara untuk merek kolektif, baru terdapat satu yang saat ini sedang dalam proses pendaftaran yaitu Pale Jasmine Suger dari Desa Sungai Gerong”, Ika menjelaskan.

Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Yenni menyampaikan terkait Hak Cipta sebagai hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis.

Adapun ciptaan yang dapat dilindungi antara lain mencakup ilmu pengetahuan, seni dan sastra (art and literary) yang di dalamnya mencakup pula program komputer.

Baca Juga: Kemenkumham Sumsel Ikuti Rapat Percepatan Perluasan Data Responden SPI KPK di Lingkungan Kemenkumham

Dengan pesatnya perkembangan teknologi informasi dan ekonomi kreatif, Yenni mengajak para peserta untuk senantiasa melindungi dan mencatatkan hasil karya ciptaannya sehingga dapat mendapatkan perlindungan hukum dan mendapatkan manfaat secara ekonomi.

“untuk pencatatan hak cipta maupun produk hak terkait biayanya cukup terjangkau yakni Rp 400.000, sedangkan apabila pendaftar merupaan UKM, Lembaga Pendidikan, maupun Litbang Pemerintahan sebesar Rp 200.000”, tutupnya.

Editor: Safriana syahra

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini