Jakarta, NAWACITAPOST.COM – Diperiksa Bareskrim yang pertama, selama 7 jam, pada Kamis 4 Agustus 2022, Kadiv Propam Polri non aktif Irjen Ferdy Sambo dengan mengenakan seragam polisi lengkap dua bintang di kemeja lehernya, hanya sebagai saksi, dan ia masih bisa kembali ke rumah pribadinya.
Baca Juga : Psikolog Minta Publik Tahan Opini Terkait Tewasnya Brigadir J
Namun, 2 jam usai Sambo diperiksa di kali pertama itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutasi 25 Polisi, termasuk jenderal bintang satu ke unit pelayanan Polri, termasuk suami dari Putri Chandrawati.
Kembali di periksa kali kedua, Sabtu (6/8/2022) di Bareskrim Mabes Polri, dan usai diperiksa Sambo bukan kembali ke rumah pribadinya, tetapi dibawa ke rumah tahanan Brimob di Kelapa Dua, Depok dengan dugaan pelanggaran kode etik, jelas Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo, Sabtu 6 Agustus 202.
Artinya, teka-teki kasus kematian Brigadir Joshua Hutabarat, mulai nampak dan ada arah kemajuan berarti, serta diapresiasi berbagai kalangan, termasuk Menko Polhukam Mahfud MD.
Bisa dikatakan, selama hampir 29 hari dari kasus kematian Brigadir Joshua, pada 8 Juli 2022, atau 9 hari sebelum HUT RI ke-77, sudah ada pentepan Sambo sebagai pihak yang diduga melanggar kode etik dalam kasus kematian Brigadir Joshus di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Kasus kematian Brigadir Polisi Joshua, yang menyita perhatian publik, termasuk sampai dua kali Presiden Jokowi memerintahkan Kapolri untuk mengusut kasus ini secara terang benderang, dan jangan ditutupi.
Yaitu, dengan dibentuknya tim khusus Mabes Polri dengan melibatkan 3 Jenderal berbintang 3, yang dipimpin Wakapolri, Kabareskrim, dan Irwasum, serta melibatkan Komnas HAM, dan Kompolnas, termasuk otopsi ulang jenazah Brigadir Joshua atas permintaan keluarga almarhum.
Kini, Sambo sudah tidak menginap di rumah pribadinya, melainkan di Mako Brimob untuk 20 hari ke depan, dan juga Bharada E yang sudah jadi tersangka dengan pasal yang dikenakan pasal 338 dan Junto ayat 55 dan 56.
Maka, pertanyaan publik, apakah Sambo hanya dugaan melanggar kode etik, dan tidak ada pelanggaran pidana? Kapolri dalam konferensi pers, Kamis (4/8/2022) malam, bahwa masih diselidiki dan kemungkinan akan ada tersangka selanjutnya.
Yang jelas, titik terang penyelesaian kematian Brigadir Joshua perlahan dan pasti sudah mulai terkuak, dan Kapolri Jenderal Listyo boleh dikatakan benar-benar menunjukan kinerjanya secara profesional.