Bandung, NAWACITAPOST.COM – Tim Bidang Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar) pada siang hari ini menerima kunjungan oleh Tim Panitia Khusus (Pansus) 32 DPRD Kota Banjar dalam rangka mediasi dan Konsultasi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin (Senin, 01/08/2022).
Baca Juga : Kanwil Kemenkumham Jabar Laksanakan Wisuda Purnabakti Pengayoman Secara Hybrid
Bertempat di ruang rapat Ismail Saleh, Kanwil Jabar, Kepala Bidang Hukum Lina Kurniasari bersama dengan Kepala Subbidang FPPHD Suhartini dan para Perancang Peraturan Perundang – undangan Kanwil Jabar menerima kedatangan tim Pansus 32 DPRD Kota Banjar yang dipimpin oleh Ketua Pansus Bambang Prayogi.
-
Dalam kunjungan konsultasi Raperda kali ini Tim Pansus 32 bersama dengan para Perancang Kanwil Jabar membahas berbagai hal – hal yang perlu diperbaiki dan diperjelas dalam Raperda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin ini. Beberapa hal yang dibahas tersebut antara lain adalah penjelasan definisi masyarakat miskin sesuai dengan peraturan yang berlaku, bantuan hukum bagi masyarakat miskin yang terlibat kasus narkoba, serta wewenang/ketentuan dalam menyusun anggaran Raperda ini.
Terkait dengan pembahasan mengenai Raperda Bantuan Hukum ini, Perancang Ery menyampaikan kepada tim Pansus bahwa kewajiban dalam memberikan bantuan hukum gratis tidak hanya bagi warga miskin tetapi juga bagi kaum disabilitas, terutama karena pemberian bantuan hukum ini merupakan bentuk perlindungan sosial bagi warga negara di lingkungan masyarakat.
Sementara itu terkait penyusunan anggaran Ery menjelaskan bahwa hal tersebut sudah tercantum dalam beberapa peraturan yang sudah ada seperti Permendagri No. 27 Tahun 2021. Meneruskan penjelasannya, Ery juga menyampaikan bahwa Undang – undang No.16 tahun 2011 juga bisa menjadi bahan pertimbangan bagi Tim Pansus dalam menyusun Raperda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin mereka.
Menutup diskusi mengenai Raperda ini Tim Pansus 32 DPRD Kota Banjar menyampaikan terimakasih kepada Bidang Hukum Kanwil Jabar atas semua saran dan masukan yang telah diberikan, kedepannya Tim Pansus berharap agar konsultasi ini bisa terus dijalankan hingga rampungnya Raperda ini.