Kamis, 4 Juni 2026

Kanwil Kemenkumham Sulsel Ikuti Sidang Tim PIPA Dinsos Sulsel

Photo Author
Tantitamara, Nawacita Post
- Senin, 25 Juli 2022 | 21:20 WIB

Makassar, NAWACITAPOST.COM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan ikuti Sidang Tim Pertimbangan Ijin Pengangkatan Anak (PIPA) Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Selatan di Lynt Hotel Makassar, Senin (25/07). Kegiatan ini dihadiri Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Sulsel, Andi Haris.

Baca Juga: Bagikan Sembako Masyarakat Terpencil, Kanwil Kemenkumham Sulsel Dapat Sambutan Hangat Bupati Pangkep

Sidang ini dibuka okeh Kepala Dinas Sosial Provinsi Sulsel, Drs. Andi Irawan Bintang. Dalam sambutannya, Ia menyebut bahwa sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan Nomor. 35 Tahun 201 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak disebutkan bahwa anak angkat adalah anak yang haknya dialihkan dari lingkungan kekuasaan keluarga orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggungjawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan anak tersebut ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkatanya berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan.

-


"Sebelum ditetapkan pengadilan, tentu ada menganisme dan syarat yang harus dipenuhi oleh calon orang tua angkat dalam rangka memastikan bahwa anak berada dalam lingkungan keluarga yang tepat," Ungkap Andi Irawan.

Menurut Andi Irawan, ada delapan profil anak angkat yakni ditemukan masyarakat, ditinggal di rumah sakit oleh Orang Tuanya, hasil hubungan liar nikah, anak dari korban perkosaan, kesulitan ekonomi (tidak ada hubungan keluarga), kesulitan ekonomi (ada hubungan keluarga), kesulitan ekonomi (ada hubungan keluarga denhan orang tua angkat), orang tua stres/depresi, dan Beberapa alasan lainnya.

"Legalitas pengangkatan bukan hanya sekedar sah, akan tetapi calon anak angkat diharapkan memperoleh pemenihan hak hidup, tumbuh kembang, perlindungan, dan partisipas sesuai yang kita harapkan bersama," Kata Andi Irawan.

Lebih lanjut, Andi Irawan menjelaskan bahwa fokua adposi haruslah berorientasi bagi kebahagiaan anak. Pengangkatan anak hanya dapat dilakukan dalam rangka mengutamakan kepentingan yang terkait bagi anak dan dilakukan berdasarkan adat kebiasaan setempat dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Adapun tugas Tim PIPA Daerah, Andi Irawan mengungkapkan bahwa untuk membantu gubernur dan kepala instansi sosial untuk memberikan pertimbangan dalam memberikan izin pengangkatan anak yang dilaksanakan antara warga negara indonesia dengan warga negara indonrsia atau pemberian rekomendasi untuk pengangkatan anak yang salah satu calon orang tua angkar warga negara asing.

-


Kepala Bidang Hukum, Andi Haris saat mengikuti sidang mengungkapkan bahwa beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pengangkatan anak angkat. "Dokumen administrasi yang sifatnya fundamental harus dilengkapi dalam pengangkatan anak angkat. Ini harus diperhatikan dengan baik oleh Pekerja Sosial yang dimiliki oleh masing-masing dinas sosial masing-masing daerah. Ini untuk menjaga legalitas anak angkat jika akan dipersidangkan dipengadilan nantinya," Ungkap Andi Haris.

Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari Kepolisian, Dinas Dukcapil, Kementerian Agama Kanwil Sulsel, dan instansi lainnya yang menjadi anggota PIPA serta para Pekerja Sosial dari masing-masing daerah.

Editor: Tantitamara

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini