Rabu, 3 Juni 2026

Alasan Sulitnya Ekonomi, Janda Muda Cantik di Deli Serdang Ini dan BB Shabu 22.06 Gram Dicokok Polisi

Photo Author
Fahrin, Nawacita Post
- Sabtu, 23 Juli 2022 | 06:20 WIB

Sumut, NAWACITAPOST.COM- Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Deli Serdang Daerah Sumatera Utara (Sumut) berhasil menangkap seorang Janda muda cantik pemain Shabu-shabu atau perusak generasi muda negeri dan kejahatan luar biasa yang menjadi musuh NKRI tersebut.

Penangkapan Pelaku berinisial Ju (39), bukti Pemberantasan Pelaku Narkotika terus dilakukan oleh Kepolisian RI. Ju ditangkap dirumahnya di Dusun IV, Desa Mekar Sari, Kecamatan Deli tua, Kamis (21/7/2022), dari tangannya, polisi mengamankan Barang Bukti (BB) 22.06 gram narkoba jenis shabu-shabu.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji,, SIK, MH melalui Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Zulkarnain SH kepada wartawan membenarkan penangkapan pelaku bersama BB diamankan 22.06 gram narkoba jenis shabu-shabu.

" Ia, Satres Narkoba berhasil menangkap peluku, seorang perempuan janda anak tiga berinisial Ju dengan barang bukti sebanyak 18 buah plastik klip transparan berisikan shabu dengan berat bruto 22.06 gram," jelas Kapolres Deli Serdang.

Pengungkapan tersebut sambungnya, berawal pada hari Kamis (21/7/22) sekira pukul 02.00 WIB, Personel Sat Narkoba Polresta Deli Serdang yang sebelumnya melakukan pengembangan dari penangkapan pengguna narkoba inisial IS di Kecamatan Pantai Labu pada Senin (18/7/22) lalu.

Yang mana dari pengakuannya narkoba didapat dari terduga pengedar Ju di Dusun IV, Desa Mekar Sari, Kecamatan Delitua. Sehingga langsung dilakukan penyelidikan.

"Dan sesampainya dilokasi yang dimaksud, benar saja petugas melihat Ju sedang berada di dalam rumah, saat petugas mengetuk pintu rumahnya, tersangka Ju mencoba berusaha melarikan diri namun digagalkan Polisi
dengan sigap langsung mendobrak untuk membuka rumah, Ju pun tidak berkutik, langsung ditangkap dan Tempat Kejadian Perkara (TKP) juga digeledah disitu BB diamankan,' kata
Irsan Sinuhaji,,

"Kemudian dari keterangan Pelaku Ju, ia mengaku jualan Shabu-shabu dan lmengambil barang bukti dari lemari dan menyerahkan barang bukti narkotika jenis shabu tersebut sebanyak 18 klip dan 1 bungkus plastik klip kosong kepada petugas," ungkap Kompol Zulkarnain menambah kan


Mewakili Kapolresta Deli Serdang Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Zulkarnain, mengatakan, Pelaku Ju beserta barang bukti tersebut sudah di amankan di Mako Sat Narkoba Polresta Deli Serdang. Berdasarkan pengakuan Ju, bahwa ia malakukan menjadi pelaku Narkoba, Karena dalam kesulitan ekonomi keluarga setelah menjadi orang tua tunggal dirumahnya.

' Karena Sulitnya ekonomi sekarang, alasan utama Ju red.untuk menjadi pengedar narkoba.. Ju sudah ditetapkan Tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.

Sumber Humas Polda Sumut.
Editor Fahrin Waruwu

Editor: Fahrin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini