Jumat, 24 Juli 2026

Tingkatkan Kesadaran Akan Layanan Kewarganegaraan Dan Anak Berkewarganegaraan Ganda, Kemenkumham Jabar Selenggarakan Diseminasi Virtual

Photo Author
tantitamara, Nawacita Post
- Kamis, 21 Juli 2022 | 18:47 WIB
Kanwil Kemenkumham Jabar Menyelenggarakan Kegiatan Diseminasi Layanan Kewarganegaraan dan Pewarganegaraan Secara Virtual melalui Zoom Meeting
Kanwil Kemenkumham Jabar Menyelenggarakan Kegiatan Diseminasi Layanan Kewarganegaraan dan Pewarganegaraan Secara Virtual melalui Zoom Meeting

Bandung, NAWACITAPOST.COM – Dalam rangka memberikan pemahaman komprehensif mengenai kewarganeraan Republik Indonesia, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar) pada pagi ini menyelenggarakan kegiatan Diseminasi Layanan Kewarganegaraan dan Pewarganegaraan secara virtual melalui Zoom Meeting dan berpusat di ruang rapat Romli Atmasasmita, Kanwil Jabar. Dalam giat ini hadir narasumber dari Divisi Keimigrasian Kemenkumham Jabar, Direktorat Jenderal Administrai Hukum Umum (AHU), Dinas Kependudukan & Catatan Sipil, serta Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat pada Kamis, (21/07/2022).

Baca Juga : Kadiv Keimigrasian Kemenkumham Jabar (Yayan) Tinjau Langsung Pelaksanaan Imigrasi Masuk Desa di Kab. Garut

Dibuka dengan laporan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Heriyanto dan sambutan oleh Kepala Kantor Wilayah Sudjonggo dari tempat kerja masing - masing, giat Diseminasi yang dimoderasi oleh Kepala Bidang Hukum Ahmad Kapi Sutisna dan Kepala Subbid Pelayanan AHU Deden Firmansyah ini dihadiri sebanyak 150 orang peserta undangan dari Kanwil Jabar, Kementerian Agama Jawa Barat, Kepolisian, Kantor Imigrasi, Akademisi dan instansi lainnya.

Dalam laporan oleh Kadivyankum Heriyanto disampaikan mengenai maksud dan tujuan kegiatan ini dan memperkenalkan narasumber kegiatan. Kakanwil Sudjonggo dalam sambutannya pemerintah memiliki kewajiban untuk melindungi bangsa dan memberi rasa aman kepada warganya, salah satunya adalah memberi dasar hukum bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda untuk memperoleh naturalisasi murni dengan lebih mudah. “Diharapkan pemahaman untuk mendapat kewarganegaraan bagi WNA dan Anak Berkewarganegaraan Ganda bisa tersosialisasikan pada masyarakat luas terutama kepada mereka yang memiliki kepentingan terhadap hal ini” ujar Sudjonggo menutup sambutannya.

-


Mengawali pemaparan materi kali ini, Analis Keimigrasian Madya Edwan Febiarman membahas mengenai Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) serta tata cara untuk bisa mendapat kewarganegaraan seperti yang telah dijelaskan dalam Undang – Undang No. 12 Tahun 2006 pada pasal 4 dan 5. Dalam pemaparan dijelaskan bahwa hilangnya kewarganegaraan orang tua tidak mempengaruhi status kewarganegaraan.

Edwan juga menceritakan kasus mengenai anggota Paskibra yang tidak bisa berpartisipasi akibat status kewarganegaraannya mencadi cerminan pentingnya mendaftarkan status kewarganegaraan ABG. Masalah lain yang juga dibahas adalah perkawinan semu antara WNI dengan WNA untuk memperoleh izin tinggal di Indonesia, pelaku perkawinan semu terancam pidana pasal 135 undang – undang No.6 Tahun 2011, dalam beberapa kasus tidak terdaftarnya pernikahan di KUA serta adanya surat – surat palsu dalam proses pengajuan izin menetap.

Dalam pemaparan mengenai layanan pewarganegaraan untuk WNA, Koordinator Kewarganegaraan Ditjen AHU Sudiryanto menjelaskan beberapa aturan yang membahas hal tersebut, mulai dari alur permohonan yang dijelaskan di pasal 8 pada UU No. 12 Tahun 2006 serta hingga syarat pewarganegaraan melalui perkawinan yang  dijelaskan dalam pasal 19 UU No. 12 Tahun 2006.

Sudiryanto menjelaskan bahwa proses permohonan pewarganegaraan melalui perkawinan lebih mudah daripada proses lainnya yang melibatkan banyak instansi lain, karena proses ini bertujuan untuk menyatukan keluarga. Sementara itu dalam pasal 20 UU No. 12 Tahun 2006 menjelaskan tentang pemberian kewarganegaraan pada WNA yang berjasa bagi Indonesia, pasal ini juga yang menjadi dasar dalam menaturalisasi beberapa atlit – atlit di tim olahraga Indonesia.

Melanjutkan pemaparan, Kepala Bidang Pencatatan Sipil Pemkot Bandung Dendi Hermansyah menjelaskan berbagai macam pelayanan administrasi yang tersedia di Disdukcapil Bandung untuk WNA, mulai dari layanan pembuatan KTP-el, kartu keluarga, surat izin tinggal, hingga penerbitan akta – akta. Layanan – layanan tersebut diberikan sesuai dengan Undang – Undang dan ketentuan yang berlaku terutama UU No. 23 Tahun 2006 dan perubahannya pada UU No. 24 Tahun 2006.

Dalam pemaparan oleh Tim Penyuluh Pajak Ditjen Pajak Jabar II yaitu Rudi Rudiawan, Aditya Mulyadi dan Dwi Wahyuningsih. Di sini dijelaskan bahwa dalam penerapan wajib pajak subjek pajak Dalam Negeri (SPDN) tidak mengenal apakah subjek pajak tersebut merupakan WNI atau WNA selama sudah memenuhi syarat untuk membayar pajak. Di sini Tim Penyuluh Pajak juga menjelaskan mengenai pos – pos jabatan tertentu yang bisa diduduki oleh tenaga kerja asing yang telah memenuhi syarat.

Selepas sesi pemaparan oleh narasumber, sesi tanya-jawab antara peserta dengan narasumber menutup kegiatan Diseminasi Pewarganegaraan kali ini.

Editor: tantitamara

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Pria Meninggal Mengapung di Sungai Siak

Jumat, 17 Juli 2026 | 16:25 WIB