Bandung, NAWACITAPOST.COM – Hari ini (Senin, 11/07/22) Kanwil Kemenkumham Jabar menerima kedatangan mahasiswa dari Persatuan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) dalam rangka audiensi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan permasalahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Tampak di ruang rapat Ismail Saleh Penyusun Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya Yayan Achmad S., Harun Surya dan Ery Kurniawan beserta Tim Penyusun Peraturan Perundang-Undangan pada Kanwil Kemenkumham Jabar lainnya.
-
Ada beberapa masalah yang kemudian dikemukakan oleh anggota PERMAHI tersebut mengenai keberadaan dua produk hukum tersebut dalam audiensi kali ini. Pertama adanya kecemasan mahasiswa terkait implementasi dari UU TPKS dalam penegakan tindak pidana kekerasan seksual. Berdasarkan laporan yang diterima oleh PERMAHI, banyaknya kasus kekerasan seksual yang terjadi khususnya di lingkungan perguruan tinggi. PERMAHI kemudian mendorong adanya peraturan pelaksana UU TPKS hingga di tingkat pemerintah daerah demi terwujudnya penegakan UU TPKS secara menyeluruh.
Kedua, meskipun dalam hal ini RKUHP belum disahkan, perkumpulan mahasiswa hukum itu menyampaikan keluhan terhadap dua substansi yang terdapat dalam RKUHP. Diantaranya ialah keberadaan pasal penghinaan terhadap presiden yang sebelumnya telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi tahun 2006 silam dan keberadaan pasal terkait perjudian yang mengindikasikan terjadinya legalisasi judi di Indonesia.
Menanggapi pernyataan yang telah disampaikan tersebut, Harun menanggapi dengan menjelaskan mengenai tugas dan fungsi Kanwil Kemenkumham Jabar. Harun menuturkan bahwa meskipun Kanwil Kemenkumham Jabar merupakan bagian dari Kementerian Hukum dan HAM yang berkedudukan di tingkat wilayah, Kanwil Kemenkumham Jabar hanya memiliki kewenangan untuk melakukan harmonisasi terhadap produk hukum daerah. Harun menegaskan berdasarkan kewenangan Kantor Wilayah tidak dapat bertindak lebih jauh dalam menindaklanjuti rekomendasi dari teman-teman mahasiswa tersebut.
-
Sejalan dengan pendapat Harun, Yayan menyarankan kepada PERMAHI untuk melakukan audiensi dengan Direktorat Jenderal Peraturah Perundang-Undangan dan Badan Pembinaan Hukum Nasional sebagai instansi yang berwenang dalam pembentukan undang-undang. Yayan juga menyarankan untuk melakukan audiensi dengan Pemerintah Provinsi untuk mendorong percepatan pembentukan produk hukum daerah terkait penegakan tindak pidana kekerasan seksual berdasarkan hasil audiensi dengan Kanwil Kemenkumham Jabar.
Kemudian Raden Mahdi Sukamdani melanjutkan bahwa pembentukan peraturan perundang-undangan sejatinya memperhatikan asas keterbukaan. Hal ini diwujudkan dalam adanya partisipasi masyarakat. Oleh karena itu, Mahdi menyampaikan sebagai kaum intelektual mahasiswa seharusnya melakukan penggalian lebih dalam informasi seputar substansi suatu produk hukum sekaligus mengawal pembentukannya. Terakhir, Ery mengajak para mahasiswa untuk menyambut positif UU TPKS dan mengawasi pembentukan dan implementasi kedua produk hukum tersebut.